KPU PAPARKAN ATURAN KAMPANYE PASLON

MINAHASA – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggelar rapat koordinasi (Rakor) tata cara kampanye dan pelaporan dana kampanye di Hotel Mercure Kecamatan Mandolang, kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) pada Jumat (09/02).
Ketua Devisi dan Sosialisasi KPU Sulut Fachrudin Noh dalam materinya menjelaskan, materi kampanye wajib memuat visi, misi dan program yang disusun berdasarkan RPJP Provinsi atau RPJP Kabupaten.


“Materi kampanye disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat,” tandasnya.
Sementara Komisioner KPU Minahasa Kristoforus Ngantung dalam pemaparannya menyampaikan aturan kampanye semisal pengadaan alat peraga kampanye, aturan penyebaran alat peraga kampanye masing-masing pasangan calon (paslon), isi baliho-baliho kampanye paslon, hingga kampanye dalam bentuk-bentuk pertemuan.
“Artinya sangat banyak regulasi yang wajib dipahami agar tidak terjadi kesalahan. Kampanye ini bagian yang sangat penting,” pungkas Ngantung.
Ngantung berpendapat bahwa ada banyak hal yang berubah soal kampanye calon kepala daerah. Pasalnya, seluruh urusan kampanye paslon mulai dari alat peraga dan lainnya banyak menjadi kewenangan KPU.

“Kita ingin memastikan bahwa seluruh jajaran sudah memahami aturan kampanye tersebut,” tandasnya.
Sekedar diketahui masa kampanye Pemilu Kada serentak tahun 2018 berlangsung sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Dalam tahapan ini, seluruh pasangan calon akan menggelar kampanye di tengah masyarakat.
Hadir dalam Ketua devisi dan sosialisasi KPU Sulut, Fachrudin Noh, Ketua KPU Minahasa, Meidy Y. Tinangon, SSi, M.Si, Komisioner KPU Minahasa, Kristoforus Ngantung, S. Fils, Lord Malonda, SPd, Parpol pengusung calon, LO, kepolisian, pers dan utusan PPK.
(*/vendry)

Related posts