A.Yani Tajir menambahkan, Adek bukan hanya setor uang parkiran saja melainkan, dari orang sewa los, satu los Rp.80.000 perbulannya. Kata dia semuanya ada 18 los, dari los MZ mengaku mendapatkan uang perbulan sebesar Rp 200.000,- ini untuk biaya operasional menurut pengakuan Kepala Upt Dkp kepada BPAN aliansi Indonesia. “Karena kepala UPT dinas Kelautan apabila ada keperluan pasti meminta uang ke Adek dari hasil los, dan pungli parkiran sudah berjalan dua tahun sampai sekarang ini,” ungkap A. Yani Tajir.
Sementara itu, Muiz mengakui telah menerima aliran dana dari juru parkir sebesar Rp 400.000,-selama sudah dua tahunan sampai tahun sekarang ini.
‘Ya.. Memang benar uang dari Juru parkir itu disetor sampai ke tangan saya, kemudian saya setor lagi ke anggota TNI Angkatan Laut sebesar Rp.400.000,- perbulan. Uang itu untuk pengamanan dan biaya transport mereka karena sebelumnya pernah ada nelayan-nelayan mancing di pulau ditembaki,” kata Muiz.
“Berbicara soal los mereka dikenai sewa perbulan Rp 80.000 /los. Dari uang los perbulan Rp 200.000,- inipun saya pakai untuk biaya operasional saya. Kalau parkir memang benar tidak masuk ke PAD Kabupaten Lampung Selatan. Namun kalau kasus saya ini mau dilaporkan oleh LSM ke Kejaksaan, mohon kalau bisa jangan sampai ke ranah sana, biar hal ini jangan sampai ribut, supaya TPI tetap kondusif,” kilahnya. (Hen)