Makassar – Mantan Dirut PD. Pasar akhirnya jadi tersangka pungli penjualan lods di Pasar Pabaeng Baeng Timur Makassar, ditetapkan pada hari Senin tgl 14/08/2017 oleh Kejari Makassar.
Kini Rahim Bustam yang merupakan eks Dirut PD. Pasar yang baru saja dilantik menjadi sekretaris di badan pengawas beberapa hari lalu resmi menjadi tersangka penjualan lods di Pasar Pabaeng Baeng Timur Makassar.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun sesuai pasal 8 subsidaer pasal 12 huruf (a) dan (b) Undang Undang Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dan dalam waktu dekat tersangka Rahim Bustam akan dipanggil kembali oleh kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini berawal saat yang bersangkutan menjadi kepala Pasar Pabaeng Baeng Timur Laesa Manggong ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rabu malam (27/10/2016) yang lalu.
Penangkapan itu saat team OTT POLDA mendapatkan laporan dari beberapa pedagang yang mencurigai adanya penjualan lods dengan mark up harga.
Penyidik menemukan adanya penjualan lods yang tidak sesuai karena pihak pasar mengadakan 30 unit lods di pasar tersebut dengan harga jual lods Rp 2.250.000,- namun oleh tersangka dijual sebesar Rp 20 juta dan Rp 30 jt.
Penulis : IWAN
Editor & Publish : Eny