
PANAS dengan berita miring media nasional, Direktur Utama (Dirut) PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur, Kurmin Halim, SH melalui Kuasa Hukumnya dari Law Office Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA and Partners melayangkan surat hak jawab kepada media yang memuat pemberitaan tersebut. Hak jawab tersebut sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat dua media nasional, di antaranya nusantaranews86.com dan newsjusticeinvestigasi.com, pada 21 Oktober 2017 terkait pengelolaan lahan parkir di area ruko Komplek Rajawali Palembang.
Seperti diberitakan, gugatan kliennya atas pengelolaan tanah tersebut dinilai aneh, lantaran tanah Hak Milik Nomor 1556/Kelurahan 9 ilir seluas 2.938 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 89/9 ilir/2002 tertanggal 23 Juli 2002 yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Ilir, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dan sertifikatnya dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Palembang pada 26 Agustus 2002 itu terdaftar dan sah atas nama Swandra Chandra. Hal ini tentu saja membuat pihak Kurmin Halim bak “kebakaran jenggot”.
Dalam surat klarifikasinya yang dilayangkan pada 23 Oktober 2017, Suhandi Cahaya menegaskan bahwa pemberitaan yang menyudutkan kliennya tersebut kurang tepat. Terutama tudingan bahwa ngototnya Kurmin selaku klien atas hak pengelolaan lahan parkir yang bukan miliknya tersebut lantaran merasa banyak mengenal para pejabat/perangkat hukum sehingga dirinya merasa kebal hukum dan berani memainkan hukum dengan seenaknya, salah satunya mengaku kolega dekat dari Kapolda Sumsel hingga Kapolri.
Suhandi menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah membanggakan atau mengandalkan siapa pun dalam kehidupannya. Sebagai Penatua dari Perkumpulan Tionghoa Palembang, sudah tentu kliennya memiliki banyak teman dan relasi, termasuk para pejabat di daerah, di antaranya Kapolda Sumatera Selatan saat ini. “Beliau sama sekali tidak mengandalkan siapapun dalam kehidupannya selain Tuhan YME, karena beliau orang hukum dan menyerahkan kembali kepada hukum sebagai panglima di Negara ini,” kata Suhandi.

Di satu sisi, Suhandi juga mengakui bahwa pihaknya saat ini telah mengajukan gugatan perdata kepada Swandra Chandra dkk, dalam perkara perdata nomor: 76/Pdt/G/2017/PN.Plg, terkait pengelolaan lahan tersebut . Gugatan ini dilayangkan pihaknya pasca keluarnya surat kuasa dari Swandra Chandra kepada Christine sehingga penguasaan lahan parkir tersebut terjadi gejolak. “Selaku kuasa hukum dari Kurmin Halim, saya telah kenal pribadinya hampir 25 tahun dan saya tahu watak beliau yang tidak menggantungkan persoalan kepada pejabat tinggi Negara,” kilahnya.
Kasus sengketa lahan parkir ini, hingga berita ini dirilis masih terjadi tarik menarik. Pasalnya, isi dari gugatan yang dilayangkan pihak Kurmin Halim kepada para Tergugat belum mendapat kepastian hukum tetap alias belum dikabulkan pihak Pengadilan Negeri Palembang.
Di satu sisi, pihak Swandra Chandra dkk menganggap gugatan tersebut aneh. Pasalnya tanah Hak Milik Nomor 1556/Kelurahan 9 ilir seluas 2.938 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 89/9 ilir/2002 tertanggal 23 Juli 2002 yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Ilir, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan yang sertifikatnya dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Palembang pada 26 Agustus 2002 itu terdaftar dan sah atas nama Swandra Chandra.
Apalagi Chandra melalui Notaris Fauzi, SH, dalam Akte No. 73 tertanggal 27 Maret secara hukum telah menguasakan pengurusan, pengelolaan dan pemeliharaan lapangan parkir tersebut kepada Christine Suliandi selaku Direktur Utama PT. Golden Gemini di Palembang dengan dihadiri para saksi.
Lebih aneh lagi, dalam provisinya, pihak Kurmin meminta kepada PN Palembang agar menunda pemberlakuan Akte No. 73 tertanggal 27 Maret sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap dan pasti.
Informasi terbaru yang didapat, pihak Kurmin juga telah menguasakan kepada H. Syamsuri untuk mengelola dan menjaga keamanan dan kebersihan lahan parkir Komplek Rajawali mulai dari pintu masuk Jl. Rajawali sampai dengan pintu keluar Jl. Veteran dengan hanya berdasarkan perjanjian kerjasama pengelolaan perparkiran PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur di Komplek Ruko Rajawali dengan pihak PT. Anugerah Bina Karya EZ Parking dan surat pernyataan warga Komplek Rajawali pada 29 Maret 2017 dan 24 Juli 2017, meskipun secara hukum lahan tersebut sah milik Swandra Chandra. JM/ED