Kudus, Nusantara-news86.com – Kisruh kepemilikan lahan seluas 220 meter per segi yang tak pernah dijual belikan kepada orang lain apapun bentuknya. Pepatah orang Jawa bilang “nyamen” pura pura bodoh istilah ini lah yang tepat buat memilik TB Lima-Lima yang ditemui siang ini, pasalnya niat baik kekeluargaan kepada pihak Sami’an sudah tidak ada lagi, Kamis, 24/3/2022.
Sebidang tanah atas nama Sami’an di Dusun Madaran Rt 002 Rw 001 Desa Mijen Kaliwungu Kudus di Tahun 2016 tepatnya tanggal 24 Mei terjadi sewa lahan atau kontrak selama lima tahun dengan harga Rp. 7.000.000,- dengan di saksikan oleh warga juga ketua RT setempat.
Dua tahun kemudian tanah tersebut sudah berdiri bangunan yang besar sehingga pihak dari pemilik sah (Samian) yang akadnya dari awal dikontrak bertanya-tanya, dan baru terungkap bahwasannya sertifikat tanah tersebut sudah menjadi kepemilikan atas nama Sulton.
Karena tidak ada titik temu, maka pihak Sami’an hari ini langsung bergegas ke POLRES Kudus untuk menindak lanjuti kasus ini ke ranah yang lebih tinggi.
Karena pada dasarnya kasus ini berlapis namun pihak Sulton pemilik TB Lima Lima hingga sekarang tidak bisa diajak secara kekeluargaan dan mufakat.
Penyesalan di akhir lebih pas buat Sulton pemilik TB Lima Lima jika masih tidak bisa diajak penyelesaian secara kekeluargaan.
BD Kudus