Merasa Kolega Dekat Kapolda, Dirut PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur di Sumsel Mainkan Hukum Seenaknya

GUGATAN yang dilayangkan Direktur Utama (Dirut) PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur, Kurmin Halim, SH melalui Kuasa Hukumnya dari Law Office Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA and Partners ke Pengadilan Negeri Palembang pada 17 April 2017 lalu terkait pengurusan dan pengelolaan lahan/lapangan parkir pada tanah Hak Milik Nomor 1556/Kelurahan 9 Ilir yang luasnya 2.938 m2 di area ruko Komplek Rajawali Palembang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Pasalnya, hak pengelolaan Kurmin selaku pengelola/koordinator hanya berdasarkan penunjukan dan persetujuan yang diserta surat pernyataan para penghuni komplek Rajawali Palembang, yang jumlahnya hanya 8 penghuni ruko di komplek tersebut, tidak ada penujukan secara hukum dari pemilik lahan tersebut.

Dalam surat kuasanya, Kurmin Halim mengajukan gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum kepada para Tergugat, di antaranya Swandra Chandra selaku Tergugat I dan Christine Suliandi selaku Tergugat II, beserta Notaris Fauzi, SH sebagai Turut Tergugat.

Adapun isi surat gugatan tersebut di antaranya, selaku Direktur PT. Pelayaran Inti Sari Makmur, Kurmin mengklaim dirinya memiliki 3 buah ruko di area ruko Komplek Rajawali Palembang tersebut dan mengaku sejak tahun 2001 telah ditunjuk sebagai koordinator untuk mengelola lahan/lapangan parkir pada tanah Hak Milik Nomor 1556/Kelurahan 9 Ilir seluas 2.938 m2 di area ruko tersebut.

Tak hanya itu, selaku Penggugat ia juga mengaku dalam pengelolaan area ruko tersebut telah mempekerjakan enam orang karyawan dengan upah/gaji pokok dan tunjangan lain beserta bonus lain yang dikeluarkannya dari anggaran dana yang diperoleh dari pembayaran biaya parkir pada setiap pengunjung.

Masalah pun muncul ketika Swandra Chandra selaku pemilik sah tanah memberikan kuasa kepada Christine Suliandi melalui kuasa dengan Nomor 73 tertanggal 27 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Fauzi, SH. Para Tergugat dalam kuasa tersebut dituding telah merampas sarana/fasilitas umum berupa kepengurusan pengelolaan dan pemeliharaan lapangan parkir yang selama ini telah dijalankan oleh Kurmin.

Tudingan dan gugatan ini tentu saja aneh. Pasalnya tanah Hak Milik Nomor 1556/Kelurahan 9 ilir seluas 2.938 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 89/9 ilir/2002 tertanggal 23 Juli 2002 yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Ilir, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan yang sertifikatnya dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Palembang pada 26 Agustus 2002 itu terdaftar dan sah atas nama Swandra Chandra.

Apalagi Chandra melalui Notaris Fauzi, SH, dalam Akte No. 73 tertanggal 27 Maret secara hukum telah menguasakan pengurusan, pengelolaan dan pemeliharaan lapangan parkir tersebut kepada Christine Suliandi selaku Direktur Utama PT. Golden Gemini di Palembang dengan dihadiri para saksi.

Beberapa sumber yang layak dipercaya mengungkapkan, ngototnya Kurmin atas hak pengelolaan lahan parkir yang bukan miliknya tersebut lantaran dirinya merasa banyak mengenal para pejabat/perangkat hukum sehingga dirinya merasa kebal hukum dan berani memainkan hukum dengan seenaknya, salah satunya mengaku kolega dekat dari Kapolda Sumsel hingga Kapolri.  JM/ED – SUMSEL

Related posts