Nama Bupati Minsel disebut-sebut dalam Bisnis Ilegal Penjualan Kios/Lapak Pasar Tumpaan

Minsel – Apa yang terjadi ketika kios dan lapak di pasar Tumpaan dibisniskan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, padahal sejak awal dibangunnya pasar tersebut sudah disosialisasikan oleh pemerintah bahwa untuk menempati kios dan lapak yang baru di pasar Tumpaan tidak dipungut biaya alias gratis. Terutama para pedagang sembako, fashion, kuliner, penjual daging dll yang tentunya sudah didata terlebih dahulu dan mendapatkan rekomendasi.

Hal lain terjadi di pasar Tumpaan, saat para penjual yang notabene adalah penjual dari pasar lama mendapat kesulitan untuk menempati pasar yang baru waktu itu. Para penjual dimintakan untuk membayar kios dan lapak oleh petugas baik petugas pasar maupun pejabat instansi terkait. Waktu itu banyak pedagang yang tidak menerima keputusan itu karena dari hasil pertemuan dan pembicaraan awal, tidak akan dipungut biaya sepeserpun.

Saat penjual akan memasuki pasar yang baru, ternyata kios dan lapak-lapak tersebut sudah ada yang memilikinya dan anehnya pemilik kios dan lapak-lapak tersebut bukan para penjual dan pedagang yang sudah mendapat rekomendasi, melainkan para petugas pasar dan pejabat instansi terkait. Menurut sumber OM dan MU mengatakan bahwa ada pejabat dan staf instansi terkait datang kepada kami menyatakan bahwa kios itu tidak boleh ditempati karena itu jatah Bupati Minsel Christiany E. Paruntu. Kamipun langsung pasrah sambil tetap berusaha agarĀ  kami mendapatkan kios atau lapak untuk berjualan. Kami juga sudah mengeluarkan uang puluhan juta untuk pembuatan dan penimbunan di pasar Tumpaan kenapa saat kami mau menempati kios harus bayar, kata sumber.

Akhirnya kami juga ditawarkan untuk menempati kios lain tapi harus membayarnya 15 juta kepada salah satu oknum pejabat instansi terkait, dan kami menoloknya karena kami tahu itu gratis. Beberapa hari kemudian oknum tersebut mendatangi rumah kami, pada malam hari dan mengatakan 10 juta saja, karena kami sangat membutuhkan akhirnya kamipun membayarnya 2 kios 20 juta. Ungkap sumber kepada NusantaraNews. Pedagang lain juga mengeluhkan hal yang sama. Menurut mereka malahan ada yang membayar sampai 50 an juta.

Hal ini sangat bertentangan dengan hasil kesepakatan pertama, karena kios dan loss tersebut sifatnya hanya dipinjam pakaikan kepada para pedagang, bukan untuk dimiliki. “Kios-kios itu hanya dipinjam pakaikan untuk para pedagang, jadi tidak ada jual beli dan sewa menyewa oleh pedagang, dan jika terjadi seperti itu, maka izinnya akan dicabut, dan diberikan kepada pedagang lain,” ujar pejabat yang saat itu datang kepada pedagang. Untuk penempatan pedagang di pasar baru tersebut, Disperindagkop tidak memungut biaya sepeserpun. “Semuanya gratis, kami tidak pungut biaya,” jelas pejabat waktu itu.

Kepala pasar (kapas) saat ini Bpk Yori mengatakan kepada NusantaraNews, hal itu tidak diketahui olehnya karena dia baru 2 bulan jadi Kapas Tumpaan, kami sedang mendata kembali pemilik-pemilik kios dan lapak. kami akan berkoordinasi dengan pimpinan supaya akan ada pembenahan-pembenahan terkait kepentingan umun yang ada di dalam pasar Tumpaan tutupnya. (Onal_m)

Related posts