Kayong/Kalbar- Berawal dari bukti – bukti surat yang berhasil dikumpulkan oleh Abdul Rani, seperti daftar penerimaan ganti rugi pembebasan lokasi pembangunan Pembangkit listrik Tenaga Diesel Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat seluas 90×100 meter, yang telah diserahkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Heri Purwanto,S.IP dan Kwitansi Pembayaran yang telah dikeluarkan oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara sebesar Rp.245.025.000 dengan Nomor Rekening 7325056xxx yang diterima oleh oknum Kepala Desa Rantau Panjang berinisial SKD.
Abdul Rani melaporkan oknum Kepala Desa Rantau Panjang kepada Kapolres Kayong Utara sesuai dengan suratnya 18 Juni 2017 tentang adanya indikasi penggelapan atau manipulasi dan penyalahgunaan wewenang, yang dilakukan oleh Oknum Kades Rantau Panjang, sesuai dengan bukti tanda terima surat dari Resort Ketapang pada 18 April 2017 yang diserahkan oleh Abdul Rani, dan diterima oleh Muhammad Iqbal.
Oknum Kepala Desa Rantau Panjang berinisial SKD saat dikonfirmasj di kediamannya Jalan Sukada Telok Melano “Bahwa saudara Abdul Rani sudah mencabut laporannya di polisi, lantaran adanya kesepakatan antara masyarakat dengan Kepala Desa, dengan catatan bahwa Kepala Desa mengembalikan uang kepada masyarakat sebesar Rp.60.000.000,” ujarnya (3/7/17).
Dari kejadian tersebut berjalanlah proses hukum yang sempat dilakukan oleh penyidik Polres Kayong Utara pada saat itu, Aktifis LSM Tindak Kalimantan Barat Evi Zulkipli mengatakan “Bahwa secara yuridis hukum apa yang telah dilakukan oleh oknum Kepala Desa Rantau Panjang sudah termasuk unsur tindak pidana korupsi dan sudah seharusnya proses hukum harus tetap dilakukan oleh penyidik walaupun uang sejumlah Rp.60.000.000 telah dikembalikan oleh oknum Kades Rantau Panjang kepada masyarakat”, katanya.
“Bukan hanya tindakan administrasi saja, hal ini tidak dapat menghapuskan tindak pidananya, oleh karena itu tindak pidananya tetap harus dijalankan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ungkap Evi.
“Apa yang telah dilakukan oleh Abdul Rani dalam hal tersebut sangat dapat di benarkan secara hukum serta akan membawa dampak kepada kinerja Kepala Desa ke depan lebih baik jelasnya,” tutup Evi.
Penulis : Ferry
Editor & Publish : Eny