Oknum Kumtua Desa Popontolen Larang Warganya Buka Usaha

Minsel – Nasib sial yang dialami seorang petani asal desa Popontolen kec. Tumpaan kab. Minahasa Selatan Propinsi Sulawesi Utara, saat akan membuat usaha kecil di desanya namun tidak diberikan ijin oleh oknum Hukum Tua (kumtua / lurah)  Desa Popontolen. Bapak Maxi yang pekerjaan sehari-harinya hanyalah seorang petani yang kadang ada orderan pekerjaan lain  kadang tidak ada sama sekali, maka dengan keadaan tersebut membuat pria yang bertubuh agak gemuk ini mencoba meningkatkan taraf hidupnya dengan maksud membuka usaha walaupun kecil-kecilan di desanya. “Itupun karena ada keluarga saya yang ingin membantu memberikan modal,” kata bapak Maxi kepeda NusantaraNews.

Sebagai lurah  yang seharusnya mengutamakan kepentingan warganya untuk dapat menciptakan lapangan pekerjaan atau memberikan peluang kepada warganya untuk hidup lebih baik dan tidak hanya menunggu bantuan dari pemerintah. Kejadian yang dialami oleh bapak Maxi ini sangat bertolak belakang dengan apa yang seharusnya menjadi tugas dan tanggung jawab hukum tua desa tersebut.

“Ketika kumtua tidak memberikan ijin untuk membuka usaha, saya sebagai warga bertanya kepadanya. Dia bilang kamu tidak boleh membuka usaha karena di desa akan ada BUMDES yang akan menjual bahan-bahan pertanian. Betapa kecewanya saya mendengar hal itu karena  saya ingin berjualan pupuk dan alat-alat pertanian lain,” kata Maxi.

Dengan adanya kejadian ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Drs. Efer Poluakan, saat di hubungi NusantaraNews, menyayangkan sikap yang tidak terpuji oknum hukum tua tersebut, karena dalam UU dan peraturan yang berlaku tidak mengatakan bahwa hukum tua melarang warganya membuka usaha. Malahan hukum tua harus mementingkan masyarakatnya apabila ada usaha yang sama maka pemdes tidak boleh menyaingi apalagi melarang warganya berusaha harusnya pemdes mengajak warganya untuk saling atau menciptakan kerja sama yang tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku, tutup Poluakan. ***onal_m

Related posts