Oknum Pegawai Kemenag Selingkuh, Sanksi Mutasi Menunggunya

Indramayu – DK adalah isteri  sah dari MDT, mereka telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak, DK bekerja di Asuransi Jiwasraya Cabang Indramayu sebagai Tenaga Marketing (Pemasaran), MDT suami dari DK bekerja sebagai Tenaga Staf di Perguruan Tinggi Politeknik Indramayu (POLINDRA). DK berkenalan dengan H.MA Pegawai Kementerian Agama RI  Kabupaten Indramayu, tujuannya adalah menawarkan jasa asuransi jiwa, perkenalan itu berlanjut dengan pertemuan terselubung hingga akhirnya DK berbadan dua. Beberapa bulan kemudian DK melahirkan seorang bayi laki-laki, karena buah benih dari H. MA, maka segala biaya persalinan hingga biaya syukuran pun ditanggung sepenuhnya oleh pria hidung belang (H.MA), padahal H.MA sendiri sudah memiliki isteri yang bekerja satu atap pada Institusi Kementerian Agama  RI Kabupaten Indramayu.

“Dasar kedua manusia itu sudah terjangkit penyakit kronis maka keduanya tidak pernah memikirkan resiko dan akibat buruk yang akan menimpa pada dirinya masing-masing,” ujar salah seorang anggota keluarga dari pihak suami DK yang mengatakan kepada Nusantara News, beberapa waktu lalu di tempat kediaman kakaknya di Kelurahan Lemahmekar Indramayu.

Menurut dia, bahwa perbuatan DK dengan H.MA sudah berjalan lebih dari lima tahun, akan tetapi keduanya tidak pernah berhenti, sekalipun mereka sudah membuat  surat pernyataan dan menandatanganinya di atas materai pada hari Selasa, 16 Mei 2017 di Komplek Perumahan BAJRI Kelurahan Karanganyar-Indramayu, namun keduanya mengulangi perbuatannya lagi.

Menurut saksi,  H.MA membawa mobil jenis Avanza warna hitam Nopol. B.1796 BFL sedangkan wanita yang dibawanya adalah DK yaitu pada hari Selasa, 07 November 2017 sekira pukul 08.00 WIB. DK menggunakan kaos warna biru dan tidak memakai hijab/Jilbab, keduanya menuju ke rumah H. MA di Komplek BTN Gatsu Blok B-2.

Berdasarkan UU-RI No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP-RI No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS , UU-RI No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, PP RI No.21 tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS, PP RI No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik PNS, dan KUHPidana Pasal 284 tentang Persetubuhan/Perzinahan maka perbuatan Oknum Pegawai tersebut sudah melanggarnya.

Di tempat lain Wartawan Nusantara News menjumpai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu Drs. H. Masykur, M.Si, dijumpai di ruang kerjanya pada hari Rabu, 29 November 2017, sekira pukul 09.10 WIB. Dia mengatakan bahwa benar pernah menerima kiriman surat dari rekan wartawan, akan tetapi masalah itu sudah diserahkan kepada Kasubag TU H. Rahmat, kemudian jika perbuatan itu benar-benar terjadi, maka dengan sangat menyesal H.MA akan  dipindahkan keluar dari kantor ini, terus terang kami tidak pernah memberikan tolelir atau melegalkan praktek atau perbuatan yang tidak terpuji itu, ujar dia mengakhiri komentarnya.
Asep J/Asep A.Riyanto

Related posts