Oknum Polsek Simokerto Rampas Dan Hapus Paksa Hasil Liputan Wartawan

Surabaya – Tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum polisi yang tercatat sebagai anggota polsek Simokerto terhadap salah satu wartawan media online sungguh keterlaluan, bagaimana tidak anggota polisi tersebut yang saat itu harusnya fokus melakukan operasi pekat di jalan Pegirian malah melakukan tindak intimidasi kepada awak media yang meliput.

Tugas seorang jurnalis yang menyampaikan fakta apa adanya seakan- akan dibatasi oleh oknum tersebut, hal itu berawal saat ML salah satu wartawan media online yang mencoba meliput kegiatan operasi pekat tersebut. Sebelumnya ML sudah menjalankan syarat sebelum peliputan yakni menunjukkan kartu identitasnya atau pers card kepada salah satu Anggota Reserse Polsek Simokerto dan pihaknya mempersilahkan,  “Saat saya mengetahui ada Giat Razia, lantas saya memarkir sepeda motor saya  dan langsung ditanya oleh Anggota Reserse. Selanjutnya saya katakan bahwa saya dari Media Online, sekaligus minta izin kepada Reserse tersebut untuk meliput kegiatan Razia tersebut, ( Silahkan mas, ucap Reserse). Saya sudah melakukan Tugas Jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dimana saya sudah menunjukkan identitas diri/Id Card Wartawan,” ujarnya.

Namun “mungkin” ada kejanggalan dalam operasi razia pekat tersebut, tiba tiba ML didatangi oleh oknum polisi yang menanyakan tentang apa yang dilakukan oleh ML, ia juga menjelaskan bahwa ia dari media, selanjutnya oknum polisi tersebut meminta ID Card atau Pers card milik ML namun saat diberikan pers card tersebut malah tidak dikembalikan, tak hanya itu oknum polisi tersebut juga menghapus paksa file, foto atau Video hasil liputan yang didapat oleh ML.

“Tapi dengan sangat arogannya, Petugas langsung mengambil Id Card dan di foto Id Card saya, Semua File hasil Liputan Kegiatan Razia yang dilakukan Anggota Polisi Polsek Simokerto dihapus oleh Oknum Polisi, bahkan File hasil dari Liputan Kegiatan Razia dari Polsek Pabean Cantikan di Jalan Stasiun Kota Surabaya sekira pukul 09.25 wib juga ikut dihapus. ” ungkap ML.

Dalam hal ini jelas bahwa oknum polisi tersebut telah melanggar peraturan dan kebebasan pers, yang bagaimana pun juga setiap Wartawan mempunyai Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranan Pers yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ungkap Ketua Aliansi Jurnalis.

Seperti yang disebutkan dalam Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal Pasal 2 yang berbunyi, Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip – prinsip  Demokrasi, Keadilan, dan Supremasi Hukum.

Dan dalam Pasal 18 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sangat jelas berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau Denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Sementara itu saat dikonfirmasi atas ulah anak buahnya, Kapolsek Simokerto, Kompol Mazdawati Saragih mengaku minta maaf atas perbuatan anggota yang pada saat itu ada di lapangan melakukan razia operasi kendaraan bermotor. Permintaan maaf yang dilakukan Kapolsek, berharap tidak terjadi kepada wartawan yang lainnya saat hendak melakukan peliputan di lapangan.

“Saya minta maaf, ini hanya mis komunikasi saja mas. Sebenarnya tidak apa-apa, untuk melakukan peliputan saat razia, hanya salah paham saja sampai menghilangkan data milik wartawan, Apabila ada apa-apa dengan anggota saya, tolong langsung bilang ke saya, jangan ke Kapolrestabes. Dan semoga tidak terjadi dengan wartawan lainnya,”. ujarnya.

Penulis : Teguh

Related posts