Oknum Satpol PP Berulah, Ancam Wartawan

 

Kabupaten Tangerang – Empat orang wartawan online terintimidasi seorang trantib (Pol PP) Kecamatan Teluknaga saat konfirmasi mengenai pembukaan segel di 6 tempat pembakaran aluminium, Jalan Gili Miring, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.

Insiden tersebut terjadi saat 4 orang wartawan online yakni Amir dan Surta dari iglobal, Rudy sekjen Pokja pantura dan M.Igor dari Nasional Xpos, saat menemui seorang trantib (Pol PP) Kecamatan Teluknaga berinisial J alias B di kantornya untuk konfirmasi terkait pembukaan segel tempat pembakaran aluminium gili miring.
Belum sempat ada pembicaraan, oknum trantib tersebut  langsung marah – marah dengan ucapan yang kasar kepada 4 orang wartawan online tersebut. “Ngapain pada ke sini, apa perlu gue tendangin biar pada pergi, gue tidak takut sama wartawan, gue sudah bosan keluar masuk penjara,” ucap J alias B sambil nggebrak-nggebrak meja kepada 4 wartawan tersebut.
Lanjut J alias B mengatakan, barang siapa yang berani memberitakan perihal saya menerima uang dari pihak tempat pembakaran aluminium gili miring, sampai kapan pun akan saya cari, saya tidak takut dipecat, saya ini sudah biasa keluar masuk penjara.
Adapun terkait pemberitaan di beberapa media online mengenai oknum trantib dan oknun LSM menerima uang dari pihak tempat pembakaran aluminium sebesar Rp 7.800.000 di 6 tempat, itu bersumber dari keterangan keamanan dan beberapa orang karyawan di masing – masing tempat pembakaran aluminium.
Menurut informasi yang dihimpun di lokasi berdasarkan keterangan beberapa orang karyawan, bahwa oknum trantib tersebut setiap menagih uang bulanan selalu menjual – jual nama wartawan.
Amir (Korban) mengatakan, ini harus ditindak lanjuti lebih serius lagi, sikap serta tindakannya yang arogan sungguh tidak pantas bagi seorang yang memakai baju seragam trantib (pol pp), seharusnya menjadi penegak peraturan sesuai dengan titel yang ia emban bukan menjadi preman atau tukang pukul.
“Trantib itu tugasnya Penegak Peraturan (PP) bukan mengintimidasi wartawan dengan sikapnya itu, sudah diatur dalam undang – undang pers nomer 40 tahun 1999 tentang kebebasan mencari informasi, serta pasal 28 undang – undang 1945 tentang pers yang harus dilindungan selama tidak melanggar kode etik jurnalistik,” jelas Amir.
Di sisi lain M.Igor (Korban)  menuturkan, kami sudah berusaha koordinasi untuk mencari perdamaian ke Camat Teluknaga melalui ajudannya, satu minggu lebih menunggu tidak ada jawaban yang pasti, i’tikat baik ini tidak dihargai sama sekali, seolah-olah jurnalis itu tidak ada harganya di mata mereka. “Setelah satu minggu lebih kami menunggu kabar dari pihak Kecamatan Teluknaga untuk berdiskusi damai, yang kami dapat hanya kata-kata tunggu kabar, akhirnya kami pun memutuskan untuk berkoordinasi dengan ketua PWI, ketua Forum Wartawan Tangerang (Forwat) serta ke pihak Kepolisian”, ujar Igor.
Surta (Korban) menambahkan, ini adalah sebuah bentuk intimidasi dari oknum trantib Kecamatan Teluknaga untuk jurnalis, kami harus ambil sikap tegas mendalami kasus ini, kami akan bawa ke ranah hukum agar ia bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya, serta tidak akan mengulanginya lagi, dan tidak ada lagi oknum-oknum lain yang mengintimidasi jurnalis saat menjalankan tugasnya.,” pungkasnya. (Tim)

Related posts