Sambas Kalbar – Proyek pekerjaan pembangunan Kantor Camat Teluk Keramat Kabupaten Sambas, yang berlokasi di Desa Sekura, terindikasi sarat adanya penyimpangan pekerjaan tahap awal tahun 2016. Diduga memakai dana Rp 2 miliar lebih dari sumber APBD Kabupaten Sambas.
Pekerjaan dilanjutkan di tahun 2017 dengan dana Rp. 727.344.000,- sumber dana juga dari APBD Kabupaten Sambas, dengan pelaksana CV KARYA INDAH PERTIWI, Nomor Kontrak .07/ PK-PPK/ PEM 1.TB/ PU PR/ 2017.
Dari pantauan Media Nusantara News di lapangan progres pekerjaan pembangunan Kantor Camat Teluk Keramat terindikasi kuat adanya kerugian keuangan negara. Ketika dikonfirmasi, Usman selaku Camat Teluk Keramat pada 08/02/2018) di kantor camat mengatakan kepada Media ini,”Kantor adalah tempat pelayanan masyarakat, kalau pengerjaan pembangunan kantor camatnya belum tuntas, tentu masyarakat akan risih datang ke kantor, begitupun dengan kami beserta staf kami, karena merasa tempat ruang kerjanya kurang memadai dan tidak nyaman untuk melayani masyarakat. Kalau kantor camat sudah rapi dan tuntas pekerjaan pembagunannya, tentu pelayanan masyarakat akan lancar dan nyaman, staf kamipun dalam bekerja tidak saling berdesak-desakan lagi seperti di pasar.”
Lanjutnya, ”Seperti saat ini kalau kami mengadakan pertemuan, kami menggunakan bangunan yang biasa digunakan untuk sarana olahraga. Kecamatan Teluk Keramat melayani 25 desa, setiap ada pertemuan kami selalu kesulitan tempat”.
Camat Teluk Keramat meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sambas agar harus secepatnya dikerjakan dan diselesaikan karena ini sudah bulan Febuari awal tahun bisa kerja sehingga akhir tahun bisa selesai dan bisa ditempati dan digunakan sehingga pelayanan masyarakat lancar, dan nyaman, staf kami pun bisa bekerja dengan maksimal.
Di hari yang sama Nusantara News juga meminta konfirmasi kepada mantan Camat Teluk Keramat Nawadi E, S.Sos di Desa Sekura mengatakan, “Pembangunan kantor Camat Teluk Keramat yang dibangun sedang diurus dokumen Ijin Mendirikan Bangunan / IMB, memakai APBD untuk dana awal pembangunan Kantor Camat Teluk Keramat tahun 2016, kami lupa nominalnya kalau tidak salah kurang lebih 2 miliaran”.
Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komda Kalbar Syarifudin mengatakan kepada Nusantara News pada 09/02/2018 di kediamannya,”Pembangunan Kantor Camat Teluk Keramat diduga belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dan melanggar UU Nomor 28 Tahun 2000 tentang IMB begitu juga dengan Proyek pembangunan yang ada di Kabupaten Sambas terindikasi tidak memiliki IMB”.
“Pekerjaan pembangunan Kantor Camat Teluk Keramat pekerjaan awalnya tahun 2016 dilanjutkan tahun 2017 sampai saat ini belum tuntas pekerjaannya dan terindikasi kuat adanya kerugian negara. Lembaga LP KPK akan membuat laporan ke penegak hukum,” tuturnya menutup pembicaraan kepada wartawan media Nusantara NewS.(EDDY)