Batanghari – Rapat tim terpadu Pemerintahan Kabupaten Batanghari terkait konflik antara Kelompok Tani ANUGERAH RIMBO BENGKUANG dengan PT. ICA (Inti Cahaya Agung) di desa Sengkati Kecil Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi yang berjarak kurang lebih 2 jam dari Kota Jambi.
Bertempat di ruangan kerja asisten administrasi umum Setda di kantor Bupati Batanghari diadakan pertemuan antara masyarakat Sengkati Kecil yang tergabung dalam Kelompok Tani Anugerah Rimbo Bengkuang dengan PT.ICA guna penyelesaian konflik lahan yang selama ini belum selesai (8/1/2018).
Pertemuan dipimpin oleh asisten administrasi umum/kepala kantor Kesbangpol Kabupaten Batanghari didampingi oleh Kabag Ops Polres Batanghari dan Danramil Mersam yang dihadiri oleh peserta rapat sesuai daftar hadir terlampir, pertemuan ini adalah yang ke-5 kali hingga sekarang belum ada titik terangnya.
“Kami pak sudah 4 kali dan ini yang ke limo kali nyo mengadakan pertemuan iko, entah kayak manolah jadinyo pertemuan ini. Kami bingung belom ado titik terangnyo, rapat terus, rapat terus tapi dak do hasilnyo, kami nak mintak hak kami yang diambek samo PT. ICA itu”, ujar Asra’i.
Tim terpadu pemerintahan kabupaten Batanghari mendorong proses hukum sebagaimana laporan Kelompok Tani Anugerah Rimbo Bengkuang ke Polres Batanghari dan selama proses hukum berlangsung diperintahkan agar tidak ada aktifitas di lokasi tersebut oleh kelompok tani Anugerah Rimbo Bengkuang dan mereka sebagai Kelompok Tani mengikuti apa yang diperintahkan tapi tidak untuk PT. ICA yang tetap melakukan aktifitas perkebunannya, dan jika ada aktifitas maka akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Laporan dari Kelompok Tani ditanggapi oleh pihak Polres Batanghari dengan syarat tidak boleh ada aktifitas di lokasi perkebunan dan jika ada aktifitas yang dilakukan oleh kelompok tani akan berhadapan dengan aparat penegak hukum, kelompok tani mematuhi perintah dari pihak Polres Batanghari dan sementara pihak dari PT. ICA terus melakukan aktifitas perkebunannya tanpa ada larangan dari pihak Polres, hanya masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani yang diberikan larangan, terlihat sekali keberpihakannya.
PT. ICA yang dimiliki oleh seorang pengusaha China keturunan yang dikenal namanya Akak adalah salah satu pengusaha yang cukup disegani di Jambi dan terkenal juga banyak rumor negative yang berkembang jika berurusan dengan Akak itu susah dan ini contohnya masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Anugerah Rimbo Bengkuang meminta hak mereka tapi masih menemukan jalan buntu, Entah apa trik dari Akak ini sehingga masyarakat tidak berkutik.
Pemerintahan kabupaten Batanghari terkesan ogah-ogahan untuk menyelesaikan perseteruan masyarakat dengan PT. ICA hingga sudah pertemuan yang ke 5 tapi belum membuahkan hasil, apa sebenarnya yang terselip di hati Pemerintahan sehingga masyarakat terkatung-katung dengan hak mereka, itu hanya mereka yang tahu.
“Permintaan dari tim terpadu dan penegak hukum sudah kami turuti untuk melaporkan dari laporan PT. ICA bahwa ada beberapa orang yang telah menjual areal perkebunan ke PT. ICA sesuai dengan surat sporadik yang dimiliki oleh PT. ICA, Kami melaporkan 11 orang yang menjual lahan perkebunan tersebut ke Polres Batanghari, Namun hasilnya seperti sebelumnya,” kata Asra’i.
Masyarakat Sengkati Kecil meminta agar supaya wartawan NUSANTARANEWS untuk memberitakan permasalahan yang dihadapi oleh mereka agar masalah ini cepat tuntas dan kami mendapatkan hak kami.
Keterangan terakhir dari masyarakat Sengkati kecil yang tergabung dalam kelompok tani Anugerah Rimbo Bengkuang akan memanen buah sawit tersebut jika tidak ada penyelesaian dan Siap Mati jika aparat hukum menghalangi. (Sabli).