Kudus, Nusantara-news86.com -Satu dari dua belas saudara anak dari Sami’an bin Boejari yang kurang lebih umur 75 tahun di Kudus Jawa Tengah sebentar lagi akan berurusan dengan polisi. Pasalnya Solikan anak ke dua dari Sami’an secara diam-diam mengambil sertifikat bapaknya atas nama Sami’an bin Boejari yang beralamatkan di Dukuh Madaran 002/001 Desa Mijen Kecamatan Kaliwungu Kudus, Kamis (17/3/2022).
Dengan melancarkan aksinya Solikan mengajak Ansori untuk membantu menjual tanah tersebut kepada pemilik TB Lima Lima (Sulton), kini dia diduga menjadi penadah sertifikat tanah atas nama Sami’an bin Boedjari tersebut.
Yang terlibat dalam hal ini Sulton atau pemilik Toko Bangunan Lima Lima dan Ansori sebagai broker tidak lama lagi akan merasakan jeruji penjara dengan dasar diduga sebagai penadah jika penyelesaian kekeluargaan ini tidak menemukan titik terang.
Jika ada perlawanan, pihak kepolisian pun akan segera turun tangan untuk memberi garis polisi sehingga gudang Toko Bangunan Lima Lima tidak dapat beroperasi seperti sebelumnya dikarenakan mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain. (Budi)