Palembang – Berbagai proyek pembangunan yang saat ini berlangsung di Kota Palembang merupakan sebuah akselerasi Pemerintah Kota dalam rangka percepatan menyongsong penyelenggaraan Asian Games 2018 yang berpusat di Kota Palembang.
Salah satu proyek nasional yang saat ini tengah berjalan adalah Pembangunan Fly Over Tanjung Api Api yang melintas di atas pemukiman warga Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Ada sekitar 17 warga yang terkena dampak pembangunan tersebut, dan sampai saat ini sudah melalui proses perhitungan ganti rugi yang telah dibahas oleh berbagai pihak yang berkompeten. Setelah sekian lama berjalan , pembangunan tersebut kemudian menyisakan sebuah masalah mengenai Ganti Rugi Lahan/Tanah yang tak kunjung dibayarkan.
Ketika dikonfirmasi melalui Sekretaris Daerah Kota Palembang (20/6/2017), diperoleh keterangan bahwa Pihak Pemkot akan segera membayarkan Ganti Rugi Tanah jika sudah tidak ada lagi sengketa, mengingat bahwa ada Pihak TNI AU yang mengklaim bahwa tanah tersebut masuk dalam wilayah penguasaan TNI AU Lanud Palembang.
Perihal tersebut dibantah keras oleh warga melalui kuasa warga yakni H. Hudiono dan Mustakim, yang keduanya mewakili 17 orang warga yang sampai saat ini belum menerima ganti rugi tanah tersebut. Bahwa kami selaku warga memiliki hak atas tanah itu dan memiliki bukti kepemilikan yang sah dan sudah seharusnya pihak Pemkot segera memberikan pembayaran ganti rugi tersebut.
Disisi lain pihak independen juga sudah mengeluarkan estimasi harga dan besaran jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan kepada warga sesuai dengan luasan tanah, luasan bangunan dan tumbuh kembang tanaman yang ada di lokasi tersebut.
“Tidak ada toleransi lagi, jika tidak segera dibayarkan maka proyek pembangunan fly over tersebut harus dihentikan sampai ada pembayaran sesuai yang semestinya,” kata Mustakim.
Ketika akan dikonfirmasi, pihak Danlanud TNI AU Palembang diinformasikan oleh petugas jaga tidak ada ditempat dan juga tidak diberikan kontak personnya.
Sementara proyek yang dibiayai oleh PU Binamarga Pusat tersebut saat ini dikerjakan oleh Waskita Karya, dan selanjutnya pihak masyarakat menuntut agar ganti rugi tanah jangan digantung agar pembangunan fly over Tanjung Api Api tersebut segera selesai dan kemudian akses jalan kembali berjalan seperti sedia kala, hal itu berimbas terutama pada sektor perputaran dan kegiatan ekonomi bagi masyarakat Kota Palembang dan sekitarnya, mengingat akses Fly Over Tanjung Api Api tersebut merupakan jalan tembusan akses menuju Kabupaten Musi Banyuasin dan juga Provinsi Jambi.
Berdasar investigasi dan konfirmasi di lapangan, Tim menemukan fakta bahwa masyarakat yang sejumlah 17 orang tersebut telah memiliki Sertfikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang serta pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Seharusnya tidak ada kata “Pending”, dalam hal ganti rugi terhadap warga tersebut.
Penulis : Budi Wahyudin
Editor & Publish : Eny