Kubu Raya, Nusantara-news86.com – Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian laptop di Sekolah SMP 3 Desa Pinang Dalam, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Senin, 28 Maret 2022.
Kepala Kepolisian Polsek Kubu IPTU Heru Anggoro, SE membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku encurian laptop di Sekolah SMP 3, Desa Pinang Dalam, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat Senin, 28 Maret 2022.
“Iya benar dalam melancarkan aksinya saudara pelaku AS dibantu oleh ketiga komplotannya saudara TS, M, dan J yang merupakan pelaku utama. Kami
berhasil mengamankan pelaku TS dan AS sedangkan M dan J dalam pencarian polisi. Dalam memuluskan aksinya pelaku merusak fentilasi dan memasuki fentilasi sekolah tersebut. ,”ujar Heru dikutip pada Selasa, 29 Maret 2022.
Ia menambahakan, pengungkapan kasus pencurian laptop tersebut sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/109/III/2022 tgl 27 Maret 2022 tentang Perkara Tindak Pidana Curat yang dilakukan oleh pelaku Pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di SMPN 3 Kubu Desa Pinang Dalam Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya TS dan AS diamankan oleh Unit Reskrim.
“Dalam kejadian pencurian tersebut Anggota Polsek Kubu berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit komputer jinjing (laptop) chromeboom 311 C733Tcore13-7100 celeron N4120 4GB,32GB EMMC merk Acer. yang ditemukan dikebun sawit Desa Air Putih yang telah disembunyikan oleh Pelaku,”tambah Heru.
Lebih lanjut, Heru mengatakan, saat ini anggota Polsek Kubu masih melakukan pencarian pelaku lainnya yaitu M dan J ( Pelaku Utama) . Dan total Kerugian yang dialami oleh Pihak Kepala Sekolah SMPN 3 Kubu yaitu laptop 15 Unit yang ditaksirkan sekitar Rp.86.035.000(delapan puluh enam juta tiga puluh lima ribu rupiah).
“Para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Unit Reskrim Polsek Kubu masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain nya yaitu saudara J dan Sudara M serta mencari barang bukti yang lain untuk di amankan.
(HN)