Pencuri Tali Pocong Tertangkap Tim Vipers Polres Tangsel

Tangsel – Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widianto bersama Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho menggelar Press Release terkait pengungkapan pelaku pencurian tali pocong Mako Polres Tangerang Selatan. Senin (08/01/2018).

 

Pelaku berinisial MI alias Petruk berhasil ditangkap pada Jumat (5/1/2018). Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa MI diketahui sehari-hari berprofesi sebagai supir tembak angkutan umum jurusan Pamulang-Ciputat dan bertempat tinggal tak jauh dari lokasi pemakaman milik Muhamad Suhendra Bin Salohi yang dibongkarnya.

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto menerangkan di hadapan awak media, Bahwa pelaku akhirnya tertangkap oleh Team Vipers Satreskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Ciputat, sekitar pukul 23.30 WIB di jalan Raya Pamulang, atas kasus pembongkaran dan pencurian tali pocong di Pemakaman Taman Abadi Pamulang Rt.002/03 Kec.Ciputat yang terjadi pada hari Jumat (29/12/2017), ungkap Kapolres Tangsel.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tongkat kayu, celana jeans, hingga sweater yang digunakan saat melakukan aksinya.

Sedangkan kayu dan kedua tangannya digunakan MI untuk menggali makam M Suhendra selama 3 jam waktu lamanya penggaliam sebelum diambil tali pocongnya.

Makam berisi jenazah M Suhendra didapati terbongkar pada Jumat 29 Desember 2017, beberapa tali ikatan pocong di dalamnya raib dicuri. Padahal, jenazah baru dikebumikan sehari sebelumnya, yakni pada hari Kamis (28/12/2017) di Tempat Pemakaman Taman Abadi, Ciputat.

Sebelumnya, warga Ciputat digegerkan dengan adanya pembongkaran makam di TPU Taman Abadi yang baru sehari dimakamkan dan tali pocong almarhum raib dicuri.

Pengakuan tersangka, dirinya nekat mencuri tali pocong, agar  usahanya berhasil.  Konon dari desas- desus sesama supir bahwa pelaku MI berkeinginan ingin memiliki tali pocong.

Mengetahui kabar Muhamad Suhendra meninggal dunia kemudian MI yang rumahnya tidak jauh dari lokasi TPU mengambil tali pocong agar usaha yang dijalaninnya sebagai supir angkot batangan mendapatkan penumpang banyak.

Atas perbuatannya kini pelaku dijerat  Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Uthe)

Related posts