PENGAWAS PROYEK PUPR KEMENTERIAN KEBAKARAN JENGGOT KERJAANNYA DIFOTO WARTAWAN

Bekasi – Sikap tidak bersahabat dari pengawas proyek Kementerian PUPR, di Perumahan PU Sapta Taruna IV Sumur Batu, BT. Gebang, Kota Bekasi dirasakan wartawan Nusantara News (Ainsyam) beberapa waktu yang lalu.

Saat itu, Selasa (25/7/2017) dirinya mendatangi lokasi proyek guna menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari informasi terkait proyek perumahan milik pemerintah tersebut.

Tadinya dia berniat konfirmasi kepada kontraktor pelaksana (PT Runggu Prima Jaya), terkait proyek yang sedang dikerjakan di Perumahan PU Sapta Taruna IV Sumur Batu, Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Aksi saling potret oleh Petugas K3

Ketika sedang memotret gambar pekerjaan fisik tersebut, tiba-tiba ada seorang pengawas K3 dari Kementerian berusaha menghalangi dirinya .
“Saat ambil foto, tiba-tiba petugas K3 (Mawan – red) mendatangi saya dan melarang saya untuk ambil gambar. Beberapa menit kemudian datang Aldo Pengawas Kontraktor pelaksana PT Runggu Prima Jaya (diketahui bahwa Aldo adalah adik dari pemilik PT RPJ) ia menegur dan mengatakan kalau bapak mau foto-foto harus ijin kami dulu, bapak bisa saya tuntut (dengan nada keras),” tuturnya.

Tak hanya itu, Aldo juga berteriak menyuruh teman-temannya memotret wartawan, maka terjadilah aksi saling potret.
Menurut Ainsyam yang tinggal juga di kawasan perumahan tersebut, awalnya dirinya mengaku melihat ada batu-batu bekas yang digunakan untuk material proyek, maka dia datang untuk konfirmasi dan mengambil gambar.

Selain itu, dia juga merasa heran dengan papan informasi proyek yang tidak mencantumkan nilai anggaran.
Saat Aldo ditanya perihal plang proyek yang tidak mencantumkan nilai anggaran, dirinya beralasan mengikuti draft dari kementerian.

Terpisah, Pengawas Perwakilan dari Kementerian PU pada proyek tersebut, Witoyo ketika ditanya soal anggaran yang tidak tercantum di papan proyek, Witoyo selaku pengawas perwakilan dari Kementerian PU mengaku tidak pernah memperhatikan soal anggaran.

Ia juga mengaku papan proyek tersebut hanya format yang diberikan oleh Kementerian PU kepada kontraktor.

“Saya gak perhatikan pak. Karena saya hanya konsen di pekerjaan saja, kendati demikian, nanti saya akan sarankan ke kontraktor,” pungkasnya.

Sebenarnya, hal seperti inilah yang tidak pernah di pahami oleh pihak pelaksana kontraktor dan instansi terkait dalam pengerjaan proyek. Padahal dalam aturan baik itu penggunaan keuangan negara termasuk APBN. Setiap warga dan masyarakat berhak mengawasi serta mengawal proyek tersebut. Karena penggunaan anggaran proyek di pungut dari pajak rakyat. Apalagi wartawan yang menjalankan tugas sosial kontrol secara khusus jelas dilindungi UU No.40/1999 tentang Pers menyebutkan bahwa wartawan berhak meliput, mencari informasi/data untuk diberitakan pada publik.

Bahkan dalam ketentuan tersebut juga disebutkan, bila ada yang menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalisnya maka dapat dijerat dengan pidana ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,-

Penulis : Daud
Editor & Publish : Eny

 

Related posts