MINAHASA – RAPAT Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018 yang digelar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa pada Selasa (13/02) pukul 14.00 WITA, di Hotel Mercure Manado Tateli Beach Resort, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) meninggalkan kesan kurang terpuji yang dilakukan oknum aparat keamanan kepada sejumlah awak media.

Pasalnya, sejumlah wartawan media lokal maupun nasional yang ingin melakukan peliputan kegiatan KPU, dilarang masuk oknum personil POLRI yang berjaga di pintu masuk kegiatan hanya dikarenakan tidak memiliki ID Card Media Center KPUD Minahasa.
Meski awak media pencari berita sudah menunjukkan ID Card Media tempatnya bernaung namun tetap saja ditolak bahkan didorong layaknya seorang “Pengacau”. Hal itu dialami Wartawan Media Nasional NusantaraNews86.com. Seharusnya itikad baik ditunjukkan oknum aparat kepada awak media pencari berita diperlakukan dengan sopan berupa solusi terbaik dengan cara menghubungi pihak penyelenggara, bukan dengan hal yang tak terpuji bahkan terkesan arogan. Pasalnya baik wartawan lokal maupun wartawan nasional adalah mitra kerjanya POLRI. Namun, hal tersebut rupanya “Mitra kerja” tidak diketahui oknum aparat sehingga perlakuan tersebut harus dialami sejumlah wartawan tanpa ID Card Media Center. Ironisnya lagi, kata “Rapat Pleno Terbuka” seharusnya bisa peliputan bisa dilakukan semua wartawan baik yang memiliki dan tidak memiliki ID Card Media Center KPUD Minahasa.
Menurut sumber salah satu anggota AWAM mengatakan bahwa ditolaknya wartawan tersebut karena tidak dikenal oknum aparat penjaga pintu masuk kegiatan. Sehingga perlakuan tidak terpuji harus dialami wartawan media nusantaranews86.com dan wartawan media lokal lainnya.
Saat dikonfirmasi mengenai tindakan tersebut, Kapolres Minahasa AKBP Christ Reinhard Pusung SIK menyatakan bahwa, anggotanya hanya menjalankan aturan KPUD Minahasa.
“Aturan dilarang masuk bagi yang tidak memiliki ID Card Media Center adalah aturan yang disampaikan pihak KPUD Minahasa. Semua pengunjung yang ingin memasuki gedung kegiatan dilarang masuk apabila tidak memiliki ID Card Media Center KPUD Minahasa. Penyampaian larangan masuk karena KPU Minahasa hanya membatasi kursi sesuai jumlah ID Card Media Center KPUD Minahasa yang dibagikan. Dan itu kami terapkan di lapangan,” jelas Kapolres Pusung didampingi Dandim 1302/Minahasa Letkol Inf. Juberth Nixon Purnama STh dan Kapolres Tomohon AKBP I Ketut Agus Kusmayadi kepada wartawan media NusantaraNews86.com usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka.
Disinggung mengenai jumlah kursi dan ID Card Media Center seharusnya tidak berhubungannya dengan awak pencari berita. Pasalnya awak media tidak memerlukan kursi berhubungan dengan kursi. Namun, Kapolres berdalih tugasnya menjalankan pengamanan sesuai aturan yang disampaikan pihak KPUD Minahasa yaitu melarang masuk bagi yang tidak memiliki ID Card KPU Minahasa.
“Semua kami perlakukan sama. Yang tidak memiliki ID Card Media Center KPUD Minahasa dilarang masuk. Sudah menjadi aturan KPUD Minahasa. Namun peristiwa perlakuan oknum polisi akan kami bahas nanti,” tandasnya.
Dikonfirmasi mengenai larangan peliputan bagi sejumlah awak media lokal maupun media nasional yang tidak berhasil masuk, Ketua KPUD Minahasa Meidy Yafeth Tinangon membantah larangan tersebut. Menurut Tinangon, media yang ingin melakukan peliputan yang tidak memiliki ID Card Media Center KPU masih bisa melakukan peliputan dengan menunjukkan identias media masing-masing dan menjalankan tugas sesuai profesinya.
“Tidak ada pembatasan aturan peliputan bagi wartawan. Wartawan media lokal maupun wartawan media nasional semua bisa masuk dan mengambil berita dengan menujukkan ID Card Medianya masing-masing tanpa harus menunjukkan ID Card terbitan KPUD Minahasa,” terang Tinangon.
Namun ia berpendapat bahwa peristiwa perlakuan yang dialami wartawan akan dibahas bersama pihak aparat keamanan agar tidak terulang kembali.
“Ini hanya karena miskomunikasi antara kami KPUD Minahasa dan pihak keamanan TNI POLRI. Maksud kami hanya tim pemenangan kedua paslon bukan bagi wartawan. Tapi ke depan kami perbaiki lagi agar hal itu tidak terjadi lagi,” tandasnya.
Selain itu, Ketua Aliansi Wartawan Minahasa (AWAM) yang juga adalah Ketua Media Center KPUD Minahasa berpendapat bahwa kejadian penolakan kepada awak media tersebut harusnya dihubungi Ketua media center KPUD Minahasa agar bisa melakukan peliputan.
“Seharusnya wartawan yang ingin meliput di kegiatan KPU Minahasa berhubungan dengan saya biar saya tahu dan bisa memberikan ID Card Media Center KPUD Minahasa. Kita kan bisa bantu wartawan yang masih di luar,” pungkas Jeffry Uno.
Beruntung saat bersapa dengan Kabagops Polres Minahasa, wartawan media NN bisa berhasil masuk meski tidak mengikuti awalnya kegiatan. Dan selang beberapa saat kemudian sejumlah awak media yang tadinya berada di luar berhasil masuk dan mengikuti detik-detik terakhir kegiatan.
(vendry)