Lamsel – Mista warga Dusun Tanjung Baru, Desa Bandar Dalam, kec.Sidomulyo, kab. Lampung Selatan diduga kuat melakukan perbuatan cabul dengan keponakannya (anak yatim) inisial Ros (14) (nama samaran) hingga hamil 7 bulan kasus ini terungkap setelah ada pengakuan Ros kalau dirinya selama ini telah dicabuli pamannya. Mirisnya Ros disuruh Mista mengakui kalau dirinya dihamili oleh temannya saat kerja di Jakarta, namun setelah warga masyarakat tahu perbuatan Mista pelaku kabur entah kemana. Aneh tapi nyata bukannya pelaku dilaporkan ke pihak berwajib malah Kadus setempat berikut RT membuat surat musyawarah/ Rembuk Pekon yang isinya bahwa warga masyarakat dusun Tanjung Baru serta keluarga korban tidak saling tuntut atas kejadian yang telah dilakukan Mista mencabuli Ros dan nenuntut agar Mista pergi dari dusun. Anehnya surat musyawarah tersebut tidak ditanda tangani keluarga korban hanya kepala desa, Suyadi. Dari 14 orang yang ada di daftar hadir hanya 6 orang yang bertanda tangan, ke semua aparat dusun seperti Ginto kadus, Arkasim ketua RT 002, Misnan ketua RT 001, Dirman ketua pemuda, Andani Linmas serta Sahum Kasi.
Herman warga setempat mengatakan, bahwa korban mau diusir oleh segelintir Cs nya Mista namun dirinya mempertahankannya,” Kalau Ros diusir mau kemana dia? Kan dari kecil Mista yang mengurusnya sudah beranjak gadis kecil malah dicabuli, biar Ros ikut saya kalau berani mengganggu, nyawa saya taruhannya” tegas Herman.
Menanggapi kasus cabul Mista, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan, Ibsa Riantara mangatakan, ini murni kasus pidana apa lagi anak di bawah umur seharusnya Kadus, RT atau Kepala Desa melaporkan ke pihak berwajib bukan membuat surat musyawarah segala, jadi pengamatan saya ada upaya pihak-pihak Cs Mista melindungi dari jeratan hukum, aparat desa pun diduga memberi peluang untuk Mista kabur ini juga bisa diproses hukum, ujar Ibsa.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Syafruddin Haraba SH & Rekan menanggapi kasus pencabulan paman kepada keponakan mengatakan, segudang surat musyawarah / damai tidak menghentikan Pidananya, jadi seharusnya Mista ditangkap dan dihukum sesuai dengan perbuatannya yang sangat-sangat bejat dan biadab.
Penulis : Parminto
Editor & Publish : Eny