POLRES ACEH TAMIANG MUSNAHKAN 4 KARUNG GONI GANJA KERING SEBERAT 90 KG

Aceh Tamiang – Satuan Kepolisian Republik Indonesia jajaran Polres Aceh Tamiang menggelar pemusnahan narkotika jenis ganja kering seberat 90 kg, dari hasil penangkapan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Mapolres Aceh Tamiang, di halaman gedung Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang Senin ( 15-1-2018 )
 Pada acara pemusnahan barang bukti Narkoba jenis ganja kering tersebut dihadiri Wakil Bupati Aceh Tamiang, H.Teungku Insyaffudin, Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Jajaran Kepolisian Polres Aceh Tamiang Dinas kesehatan dan insan Pers.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Zulhir Destrian melalui Wakapolres Aceh Tamiang Kompol Nuzir, memaparkan, “Penangkapan barang haram tersebut berawal adanya informasi yang diterima oleh Kanit Reskrim dari laporan masyarakat pada 17 Oktober 2017,” jelasnya kepada awak media.
“Laporan masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja kering yang berasal dari arah PT. MPLI Desa Kaloy Kecamatan Tamiang hulu yang akan dibawa ke Seumadam selanjutnya akan dibawa ke Medan Sumatra Utara, Kanit Reskrim langsung melaporkan ke pihak Polsek Tamiang Hulu.”
“Laporan diterima dan ditindaklanjuti oleh AKP Azwan selaku Kapolsek Tamiang Hulu, dengan memerintahkan Kanit Reskrim berserta anggotanya untuk menindak lanjuti laporan tersebut,” ungkap Nuzir.
Nuzir menuturkan, “Sekira pukul 03:00 Wib Kanid Reskim beserta anggotanya memantau dari kejauhan, mereka melihat 4 (empat) unit sepeda motor yang  melintas dan segera melakukan penghadangan terhadap pengendara yang membawa daun ganja kering. Pelaku langsung kabur ke arah perkebunan kelapa sawit,  1 (satu) unit sepeda motor jenis Satria F berhasil kabur dari penghadangan petugas, dan kanit melihat 3 (tiga) unit sepeda motor yang ditinggalkan dalam keadaan mesin sepeda motor masih hidup. Ketiga kendaraan tersebut masing-masing membawa goni plastik yang berisikan daun ganja kering dengan berat 22 kg, 23 kg, 24 kg.”
Selanjutnya pihak petugas melakukan penyisiran serta berhasil meringkus tersangka yang kabur  bernama Tsk. MHD. ANFAL, Als Dedeng, Als Godeng Bin Hamdan, umur 30 tahun,Dusun Bakti Desa Purwodadi, Kec, Kejuruan Muda, Kabapaten Aceh Tamiang yang melakukan perlawanan saat akan ditangkap, lalu menggiringnya ke Mapolsek Kecamatan Tamiang Hulu untuk dilakukan pemeriksaan.
“Menurut hasil keterangan yang diperoleh dari Godeng bahwa keempat kendaraan masing-masing membawa ganja kering yang terbungkus dengan goni, serta menyebutkan nama rekan-rekannya yang kabur yaitu Tz (29) alias Fikar dan TA (30) alias Kebar yang merupakan warga Dusun Pipa Kampung Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang, sedangkan TBM alias T. Lana warga Kampung Sukamakmur Kecamatan Kejuruan Muda,” ungkapnya.
“Tersangka Godeng mengatakan bahwa barang haram tersebut akan diserahkan kepada BS (40) warga Seumadam yang akan dibawa ke Medan Sumatera Utara, akan tetapi Godeng dan rekannya hanyalah sebatas membawa ganja saja dari daerah PT. MPLI  sampai ke pinggiran sungai Kampung Seumadam dengan upah Rp. 80.000/kg,” terangnya.
“Dari hasil penangkapan tersebut sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 4 karung berisikan ganja kering dengan jumlah keseluruhan seberat 90 kg, 3 unit sepeda motor dan 1 unit handphone Nokia serta sebilah pisau beserta sarungnya sepanjang 30 cm.”
Di akhir penjelasannya, Wakapolres Aceh Tamiang menerangkan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat(2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat(2) Jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.( 02.ELS ).

Related posts