Batanghari – Peredaran narkoba di Kabupaten Batanghari cukup mengkhawaktirkan, untuk itulah Polres Batanghari semakin gencar melakukan pemberantasan narkoba, dan beberapa waktu lalu berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu sebanyak 20 paket di kecamatan Muaro Sebo Ulu.
Bertempat di depan ruang Satnarkoba Polres Batanghari (29/01/2018) dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,71 gram, barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan satnarkoba polres Batanghari beberapa waktu lalu dengan tersangka Sapriadi alias Sap bin Ziadi yang merupakan warga desa Rengas IX Kecamatan Muaro Sebo Ulu.
Dalam penangkapan tersebut satnarkoba berhasil mengamankan 20 paket sabu dengan berat 3,71 gram, dengan pemusnahan barang bukti tersebut disisakan sejumlah 1,0 gram sebagai barang bukti dalam persidangan terhadap tersangka.
Pemusnahan barang bukti kali ini dihadiri dari pihak kejari Batanghari dan BNNK Batanghari. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara minimal 5 tahun ungkap Kasat narkoba Iptu Nasution.(Sabli)