Bekasi – Media sosial (medsos) jika difungsikan dengan benar, dapat bermanfaat bagi manusia, dengan teknologi canggih ini jarak tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk berkomunikasi. Namun ada oknum yang memakai medsos untuk merugikan orang lain. Seperti yang dilakukan BP, dia menawarkan jasa pembuatan Bank Garansi melalui website dengan nama perusahaan PT Mitra Jasa Garansindo.
“Selain membuat website juga membuat iklan yang serupa dan dikirimkan melalui email dan fax,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara, di lobby Mapolrestro Bekasi, Jum’at (15/12) sore.
Setelah bank garansi dibuat, lanjutnya, pelaku juga meminta bayaran terkait jasa pembuatan bank garansi yang diminta oleh salah satu perusahaan di kawasan industri Cikarang.
“Setelah di cek oleh pelapor AM, nomor register bank garansi tersebut tidak pernah terdaftar di bank yang mengeluarkan Bank Garansi tersebut,” ucapnya.
Korban mengalami total kerugian sebesar Rp 141 juta rupiah. Dari hasil penangkapan didapatkan barang bukti 1 unit PC, printer, modem, kalkulator, stempel, 1 lembar surat penawaran bank garansi, 1 bendel surat permohonan dari beberapa perusahaan, 1 bundel profil perusahaan PT Mitra Jasa Garansindo, 1 bundel blanko kosong, 3 buah kartu ATM, 2 buah buku rekening, 3 unit handphone dan uang senilai Rp 39 juta.
Sementara pelaku BP mengatakan, ia pernah bekerja di salah satu perusahaan asuransi selama 7 tahun dan hasil kejahatanya digunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam. Menurut pelaku baru satu kali melakukannya dan pelaku mengatakan melakukannya seorang diri.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 28 ayat 1 Jo pasal 45 A ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik dengan hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1 Milyar.
Kapolres Kombes Pol. Candra Sukma Kumara menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Bekasi agar lebih berwaspada dengan adanya iming-iming dari seseorang yang tidak di kenal, apalagi mengenalnya hanya melalu media sosial, lebih baik mempercayakan kepadan bank yang sudah dipercaya oleh pemerintah atau negara.(as)