Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus para pelaku kasus tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan penggelapan yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang. Mereka yang di ringkus team reskrim Polres Metro Tangerang Kota berjumlah 4 orang. Masing-masing berinisial RH (44 th/Tegal.), AS (30 th/Serang), AP (30 th/Serang).dan AB (19 th/Surabaya) selama 3 bulan dari bulan Agustus hingga Oktober 2017 para tersangka telah melakukan aksinya berupa tindak pidana fidusia dan turut serta melakukan perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara membeli kendaraan dari para Debitur yang masih status kredit selain itu juga kendaraan baru yang berasal dari pengajuan aplikasi pembiayaan kredit propil belum ada nopol, STNK, dll dengan harga lebih rendah daripada kendaraan umumnya yang ada BPKB dan STNK nya.
Karena kendaraan yang diperjualbelikan hanya dilengkapi dengan STNK dan aplikasi kredit, kemudian kendaraan tersebut di jual kembali oleh para tersangka kepada orang lain ke beberapa daerah di luar kota Tangerang, seperti Cirebon, Tegal, Kendal, Ambarawa, Pacitan hingga sampai ke Surabaya, ujar Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley H.Silalahi,S.IK.,M.Si ketika menjawab kepada para wartawan khususnya NUSANTARA NEWS ketika melakukan release yang dilaksanakan di Lobby Mapolres, Jumat 10/11/2017.
Dari kejahatan mereka polisi berhasil menyita 20 unit kendaraan roda empat berbagai jenis dan merk : A. (1 unit ) Honda City coklat. B (2 unit) Honda Mobilio abu-abu metalik C(4 unit ) Suzuki Ertiga putih, D (1 unit) Toyota Avanza hitam, E. (1unit) Daihatsu Granmax putih, F. (2 unit) Datsun go putih, G. (1 unit) Daihatsu Ayla putih, H. (1 unit) Grand Livina hitam, I (1 unit) Toyota Avanza silver, J. (1 unit) Daihatsu pick up, K. (1 unit) Honda City silver, L.(1 unit) Daihatsu Xenia putih. M (1 unit) Toyota fourtuner, N (1 unit) Fortuner coklat dan satu unit Honda jazz silver.
Kini para tersangka meringkuk di rumah tahanan Polres Metro Tangerang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan atas perbuatannya terancam dengan hukuman 5 (lima) thn penjara,”ujar Harley.
(DAWIRI, JONI DESWENDI, AHMAD MUAMAR)