Baturaja – Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil menangkap pria berinisial MI (42) tahun, pada minggu (28/01/2018).
Pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dan melarikan perempuan tanpa persetujuan orang tuanya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas uu RI 35 tahun 2014 atas perubahan uu RI no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan pasal 332 KUHP.
Kejadian dugaan pencabulan tersebut menimpa kepada Korban DS umur 11 tahun, dengan seorang pelajar yang beralamat di Kelurahan Air Gading Kab.OKU. Berdasarkan informasi yang dihimpun disebutkan,”Pelaku dugaan pencabulan MI (42) tahun adalah seorang sopir, warga Desa Palangki kec. Muara Dua Kab.OKU selatan.
Telah diamankan petugas atas laporan HY, 36 tahun, seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Kel. Air Gading kec.Baturaja Barat Kab OKU.
Disebutkan, peristiwa bermula ketika Si korban sedang berjualan empek-empek di kawasan Perumahan KPR dekat Pabrik PT Semen Baturaja, dan bertemu pelaku, selanjutnya membujuk korban yang akhirnya pelaku mengajak DS jalan-jalan ke suatu tempat.
Tiba di suatu tempat sepi, korban dipaksa pelaku untuk melakukan perbuatan cabul. Pelaku menjanjikan kepada korban untuk memberi sejumlah uang dan akan memberikan satu buah handphone.
Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari melalui, Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andrian mengatakan, ” Pihak Polres OKU yang mendapatkan informasi dan berdasarkan laporan tersebut langsung mengamankan pelaku dugaan pencabulan dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Supriadi