Tangerang – Baru-baru ini Polres Tangsel menggerebek pabrik obat-obatan ilegal di Pergudangan Sentra Tekno Park, Blok E1 Palem Manis kel. Gandasari kec. Jatiuwung kota Tangerang. Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto kepada wartawan, Kamis (28/9/2017) ada sebanyak 80 kilogram obat tanpa izin berhasil disita.
Fadli mengatakan, terdapat 2 jenis obat yang ditemukan di pabrik itu. Mereka memproduksi tanpa izin resmi. “Jenisnya excimer dengan tramadol. Ini obat penghilang rasa nyeri, jadi semua tidak ada perizinannya dan mereka membuat dengan ilegal,” ujarnya.
Pabrik tersebut diketahui sudah beroperasi selama 3 bulan. Obat-obatan itu dijual di toko-toko di wilayah Tangerang. Pemilik pabrik tersebut bernama Nataliena Suryani. Saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Saat digerebek, sebanyak 6 pekerja di pabrik itu sedang melakukan produksi. Mereka langsung diamankan petugas.
” Para tersangka kita ancam pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Dawiri