Banten – Ricuh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tahun ajaran 2017/2018 di Kota Tangerang masih menjadi polemik. Warga dan elemen masyarakat yang mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat Peduli Pendidikan, pada hari ini melapor ke Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten di Serang, Jumat (11/8/2017).
Adapun laporan perwakilan dari delapan (8) lembaga tersebut diterima langsung oleh Ketua Ombudsman RI Provinsi Banten, Drs. Bambang P. Sumo.
Sekretaris Organisasi Masyarakat (Ormas) Patriot Nasional (Patron) Kota Tangerang, Saipul Basri, mengatakan dalam rangka menindaklanjuti adanya dugaan ketidakberesan dalam proses penerimaan PPDB online tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan Kota Tangerang, pihaknya dan beberapa elemen masyarakat, hari ini (Jumat, 11/8/2017) melapor ke Obudsman RI perwakilan Provinsi Banten.
Menurut Saipul pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 17 tahun 2017 Tentang PPDB di Kota Tangerang tidak mengacu pada azas keadilan sehingga dianggap sangat merugikan masyarakat dalam meraih dan menempuh pendidikan yang layak bagi seluruh calon peserta didik. Pasalnya sistem PPDB online itu lebih mengedepankan sistem zonasi dibandingkan nilai (Nem) yang mencapai 90 persen, di luar jalur prestasi 5 persen dan luar daerah 5 persen.
”Kita tindaklanjuti kasus ini dan fokus terhadap aksi kita. Kami menuntut kebijakan Walikota kota Tangerang dalam hal ini, mengenai pelaksanaan PPDB Online tahun ajaran 2017. Tentunya ini untuk mengambil kembali hak masyarakat dan menuntut keadilan di Kota Tangerang,” terang Saipul kepada awak media usai melapor.
Ditambahkan, Saipul juga menduga adanya mal administrasi dalam proses pelaksanaan PPDB Online pada Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Selain itu masih banyak kekurangan serta terkesan terlalu memaksakan. Di sini kita melihat adanya kebijakan walikota yang memang tidak mengacu kepada kepentingan masyarakat sehingga PPDB jadi ricuh,” terangnya.
Tanda terima surat pengaduan yang dilayangkan elemen masyarakat ke Ombudsman RI Provinsi Banten, Jumat (11/8/2017) sebatas informasi bahwa 8 elemen masyarakat yang melapor ke Ombudsman itu diantaranya, Ormas Patriot Nasional (Patron), Forum Aksi Mahasiswa (FAM), Topan RI, Gerakan Anak Indonesia Bersatu (GAIB), Lembaga Pembela Hak Indonesia (LPHI), Banten Corruption Investigastion (BCI), Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANNAS) dan sebagai sosial kontrol Forum Wartawan Tangerang (FORWAT).
Sementara Ketua Ombudsman RI Provinsi Banten, Drs. Bambang P. Sumo sangat mengapresiasi laporan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat beserta elemen-elemen kemasyarakatan ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Penulis : Bob Morgani
Editor & Publish :Eny