Bandar Lampung – Nampaknya, sanksi dan peraturan tegas harus ditekankan pada oknum penjaja jasa ojek yang berada di seputaran Terminal Rajabasa, Kota Bandar Lampung, demi kenyamanan para penumpang yang menggunakan jasa ojek di wilayah tersebut.
Keluhan pemerasaan tarif pembayaran jasa ojek itu, dialami Septia Ayu Wulandari yang merupakan Presenter CamProductions Management (CamPro_Lampung) pada Jumat, 16/2/18.
Septia Ayu Wulandari CamPro
Ayu menerangkan, dirinya merasa jengkel ketika salah seorang oknum yang bekerja sebagai tukang ojek di pangkalan Rajabasa memintanya untuk membayar tarif lebih dari perjanjian yang sudah ditentukan.
Dikatakan Ayu, awal peristiwa itu terjadi, ketika dirinya hendak pulang ke rumah dengan menggunakan jasa ojek yang biasa mangkal di seputaran Rajabasa.
Sebelum berangkat, kedua belah pihak sudah mengadakan negosiasi tarif (ongkos) yang sudah disepakati.
Namun, setelah berjalan beberapa lama, tiba – tiba oknum (tukang ojek) itu meminta bayaran lebih dari perjanjian awal.
“Pertamanya minta duit sekian, eh baru jalan kira – kira 10 menit, dia minta tambahan ongkos. Ya, mau gak mau, permintaan dia aku turutin, deal kan,” ujarnya.
Tapi tidak sampai disitu tambah Ayu, setelah permintaannya dituruti, oknum ojek itu mau minta tambahan lagi.
“Sambil marah – marah, aku bentak sedikit, ‘Bapak sudah minta perjanjian pertama gimana?’ Terus udah ditambahin mau minta lagi,” keluh Ayu.
Dengan kejadian tersebut, ia berharap tidak ada lagi yang menjadi korban – korban pemerasan tarif ojek di tengah jalan seperti dirinya.
“Semoga para pengguna jasa ojek yang lain, terhindar dari tukang ojek licik seperti itu,”ujarnya. #Jf/Hen