Bandung – PRONA adalah singkatan dari Program Nasional Agraria, yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 4 tahun 2015 tentang program nasional agraria. Yang dimaksud dengan PRONA adalah rangkaian kegiatan pensertifikatan tanah secara massal pada suatu wilayah desa/kelurahan atau sebutan lain atau bagian-bagiannya.
Bertolak dari hal tersebut, media Nusantara News mencari data di lapangan, memastikan apakah program pemerintah tersebut dapat dijalankan sesuai peraturan yang berlaku atau tidak, ternyata diakui oleh banyak desa/lurah mereka belum menjalankan Prona.
Program Nasional Agraria (Prona) bertujuan untuk memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah , dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia untuk menjamin kepastian hukum atas hak tanah.
Dari berbagai sumber di masyarakat, ada yang sudah menjalani ada pula yang belum menjalani sampai saat sekarang ini. Selain itu masih banyak praktek pungli Prona yang beredar di lingkungan masyarakat yang membuat masyarakat geram. Oleh karena itu masyarakat khususnya di Pemkab Bandung meminta kepada pihak terkait untuk serius menangani masalah Prona dan memberantas praktek pungli di masyarakat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Rifky