PROSES HUKUM YANG DZOLIM…!!!

Awal Bencana Keluarga Sujadi

Musi Banyuasin – Siang itu, Jumat tanggal 14 Januari 1983 sekitar pukul 14.00 wib, Sujadi bin Jokerto dijemput untuk menghadap Kario Astra Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Musi Banyuasin.
Setibanya di rumah Kario, sudah menunggu beberapa petugas polisi dan Sujadi dicecar dengan berbagai pertanyaan. Selanjutnya Sujadi dibawa ke Polsekta Talang Kelapa yang waktu itu berkantor di Sukarame dan Sujadi dimasukkan ke dalam sel tahanan.
Lelaki yang mempunyai beberapa orang anak itu, diperlakukan secara dzolim.

Seperti tidak adanya Surat Pemberitahuan Penahanan kepada keluarga. Selama dalam tahanan, Sujadi tidak diperkenankan dijenguk oleh keluarganya. Di dalam tahanan itu juga, lelaki yang buta hukum itu disodorkan kertas kosong untuk ditandatangani dengan dalih surat tersebut adalah surat perdamaian yang isinya, bahwa Sujadi bersedia memberikan sebagian tanah miliknya seluas 3.650 m kepada drg. Soedarto. Tanpa surat perjanjian sepihak itu, Sujadi diancam tidak akan dikeluarkan dari tahanan.
Berdasarkan surat perdamaian yang ditandatangani di bawah tekanan itu, beberapa orang datang ke lokasi melakukan pengukuran walaupun Sujadi sang pemilik tanah masih berada di dalam tahanan. Ternyata, dari hasil pengukuran bukan sebagian, tetapi 3/4 dari luas tanah 3.650 m milik Sujadi berpindah kepemilikan atas nama drg. Soedarto.

Hal itu diungkapkan Marzuki, salah seorang tokoh agama Kelurahan Sukamaju mengatakan dia tahu betul peristiwa yang menimpa tetangganya itu. Marzuki juga merupakan salah seorang penduduk asli Desa Sukamaju, dia tinggal di daerah itu sejak tahun 1957 hingga sekarang. Marzuki menambahkan berawal dari penahanan dan surat perjanjian secara sepihak di bawah tekanan merupakan awal bencana Keluarga Sujadi.
Kini anak-anak Sujadi terpaksa kehilangan tanah milik orang tua mereka dan mereka juga kehilangan tempat tinggal. Rumah digusur, diratakan dengan tanah oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan dasar Ketetapan Mahkamah Agung RI. Menurut Marzuki kembali menegaskan dia tahu betul asal usul kepemilikan tanah Sujadi dapat dibeli dari Kario Astra dengan seekor sapi dan surat keterangan hak milik atas tanah yang dikeluarkan oleh Kario Astra dan dilegalisir oleh Camat Talang Kelapa waktu itu, Drs. Syaiful Anwar. Tanah tersebut dikelola sejak tahun 1957. Di tanah itulah Sujadi memulai usaha bercocok tanam.

Setelah di luar tahanan, Sujadi mempelajari surat perjanjian yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal tentang luas tanah. Untuk itu Sujadi membatalkan surat perjanjian dan perdamaian tersebut. Namun pihak kepolisian tidak habis akal, Sujadi kembali diperiksa dengan tuduhan melakukan penyerobotan tanah milik drg. Soedarto menggunakan Surat Tanah Palsu.
Perkara ini berlanjut ke tingkat pengadilan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sujadi 1 tahun 6 bulan penjara dan hakim Pengadilan Negeri Sekayu memvonis Sujadi dengan hukuman 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum naik banding ke tingkat pengadilan tinggi dan berlanjut sampai ke tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, itulah awal dari bencana Keluarga Sujadi.

Lelaki yang sehari-harinya berprofesi sebagai penceramah agama ketika diwawancarai NN Selasa kemarin di kediamannya menjelaskan, dulu Desa Sukamaju merupakan desa yang terpencil yang ada hanyalah hutan dan semak belukar dengan kemajuan pembangunan yang terus berkembang, Desa Sukamaju kini menjadi kota yang  kini berdiri gedung dan rumah-rumah mewah.

Penulis : ROSIHAN-Sumsel

Related posts