Pesibar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) Lampung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar rapat internal dengan PT. Trontonio Jaya Abadi selaku rekanan pelaksana proyek pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Dalam rapat tersebut membahas terkait percepatan pembangunan gedung DPRD yang berjalan lambat hingga terancam tidak dapat rampung sesuai tanggal berakhirnya kontrak kerja yakni 30 November mendatang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Murry Menako, S.T., M.Sc., M.Eng., ketika dikonfirmasi Nusantara News, Senin (9/10/2017), menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut ada tiga poin yang paling ditekankan terhadap pihak rekanan yakni percepatan masuknya material, penambahan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan, dan perubahan metode pekerjaan.
“Dari tiga poin tersebut untuk percepatan masuknya material dan penambahan tenaga masih dalam pantauan ketat kami. Sedangkan perubahan metode pelaksanaan pekerjaan, seperti penambahan waktu kerja sampai sekarang belum kami terima laporannya,” ujar Murry.
Ia juga menambahkan bahwa hasil rapat antara Pemkab Pesibar, PT. Trontonio Jaya Abadi, dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) belum ada rencana penambahan waktu kerja atau adendum dalam proyek pembangunan tersebut.
“Ketika pekerjaan tersebut tidak juga selesai hingga berakhirnya kontrak kerja pada 30 November mendatang, maka bisa dipastikan akan diputus kontrak dan didenda,” tegasnya.
Murry juga menjelaskan untuk pengenaan sendiri sistem penghitungannya yakni satu per 1.000 dari nilai kontrak atau di bagian kontrak yang belum terselesaikan.
“Jika memang perusahaan itu tidak mampu menyelesaikan hingga terjadinya pemutusan kontrak, maka penghitungan denda akan dilakukan dengan menghitung bagian mana lagi yang belum diselesaikan,” lanjut Murry merincikan.
Menurutnya, untuk menilai mampu atau tidaknya pihak rekanan memenuhi ketiga poin penekanan tersebut, maka dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
“Saat ini realisasi pekerjaannya sudah mencapai sekitar 60 persen dengan sisa masa kerja sekitar 50 hari. Karenanya pihak rekanan harus benar-benar mampu memenuhi tiga poin yang paling kami tekankan,” pungkas Murry.
Suwandi