Ketapang Kalimantan Barat,Nusantara News86.com -Aspek hukum haruslah ditaati oleh setiap kegiatan Proyek menggunakan Anggaran atau uang negara dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis apabila dalam pelaksanaan kegiatan Proyek mengandung Unsur unsur Perbuatan melawan hukum hingga .Diindikasi terjadi adanya FRAUD (KECURANGAN) BERPONTENSI RUGIKAN KEUANGAN NEGARA .
Seperti contoh PT PLN (PERSERO) UIP Kalimantan Bagian Barat , melaksanakan Pembangunan Gardu Induk 150 KV Sandai (4 Line Bay .1 Bus Coupler & 1 Trafo Bay) berolakasi Jalan Trans Kalimantan Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat .Pelaksana PT Citramasjaya Teknik Mandiri/PT CTM beralamat Gedung Menara 165 Lt 16 Jalan TB Simatupang Kav 1,Kebagusan Jakarta Selatan DKI Jakarta , Nomor Kontrak : 07 PJ/TRS.01.05/B55000000/2020 . Sumber Dana APLN ,Nilai Kontrak Anggaran Rp…….??? .
“Mirisnya Proyek Pembangunan tersebut ,sudah melewati waktu batas kontrak namun pelaksanaan kegiatan pekerjaan tetap dilanjutkan .Seharusnya PT Citramasjaya Teknik Mandiri terkena sanksi akibat batas waktu kontrak habis oleh PT PLN (PERSERO) UIP Kalimantan Bagian Barat ,agar permasalahan yang terjadi terang benderang .Apa lagi Anggaran yang dikeluarkan Pemerintah ,di duga mencapai Puluhan Miliar .Ada,apa….??? dengan Proyek Pembangunan Gardu Induk 150 KV Sandai .
Proyek Pembangunan ini dibangun untuk mendukung pengembangan pertumbuhan kebutuhan tenaga listrik di Kecamatan Sandai dan sekitarnya ,diindikasi dijadikan lahan bisnis berkolaborasi antara pihak Oknum PLN (PERSERO) UIP Kalimantan Bagian Barar ,dengan Pihak Pelaksana PT Citramasjaya Teknik Mandiri .
Script Peraturan Undang Undang .
Mengacu Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi , Kolusi ,Nepotisme /KKN , Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik / KIP dan Pasal 423 Kitab Undang Undang Hukum Pidana/KUHP .”Menegaskan seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya ,memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu ,untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri , diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun .
Script Keterangan Sub Kontraktor .
Pada saat awak Media News Investigasi 86 konfirmasi pihak CV Duta Khatulistiwa beralamat Jalan Kompleks Terminal Siantan Blok Ruko A Nomor 7 Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat , selaku Sub Kontraktor memberi keterangan .”Bahwa selaku Sub Kontraktor/Subkon di Proyek Pembangunan Gardu Induk 150 KV Sandai Jalan Trans Kalimantan , Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai .hingga kini belum ada pembayaran sekitar Rp 200 Jutaan oleh PT Citramasjaya Teknik Mandiri ,Pungkasnya .
Script Analisis Lembaga .
Kegiatan proyek yang di Sub Kontrakan rata rata bermasalah dan berdampak secara hukum , dimana kegiatan Proyek yang di Subkon/Sub Kontrakan tidak jelas Pendelegasiannya terutama hasil kerjanya yang Pasti tidak KUALITATIVE . Menurut Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia Yayat Darmawi SE,SH,MH saat dihubungi Via WhatsApp 0812 8772 xxxx .
Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia .Meminta Kejaksaan Tinggi/Kajati Kalimantan Barat , untuk mendalami Masalah Yuridisnya Mengingat besarnya Anggaran Negara yang di keluarkan di Kegiatan Proyek PLN tersebut ,apabila selama ini kegiatan kegiatan yang berbau proyek di PLN (PERSERO) UIP Kalimantan Bagian Barat ,belum dapat tersentuh secara hukum sama sekali ,Kata Yayat .
(Evi Zulkipli/Tim) .