Sambas, Nusantara-news86.com – Pembangunan/Pengganti jembatan Sungai Tebas Jalan Lingkar Dusun Melati DesaTebas Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat , “MANGKRAK” .Pasalnya hingga kini tidak adanya aktifitas kegiatan pekerjaan di proyek jembatan tersebut ,yang dimulai pada Tahun 2019 s/d 2021 sumber dana APBD Provinsi Kalimantan Barat .”BERTENDENSI RUGIKAN NEGARA”.Dimana Proyek tersebut, melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penata Ruang/DPUPR Provinsi Kalimantan Barat .
Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik/ LPSE Provinsi Kalimantan Barat , Pembangunan/Pengganti Jembatan Sungai Tebas Jalan Lingkar Tebas .APBD Tahun 2019 senilai Rp 4.031.721.000 ( Empat Miliar Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah) Pelaksana Duta Parma beralamat Jalan Tanjung Raya II komp Grand Parma Residence Nomor 15 Pontianak (Kota) Kalimantan Barat .
APBD Tahun 2020 senilai Rp 2.564.000.000 (Dua Miliar Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah) .Pelaksana PT Pubagot Jaya Abadi beralamat Rukan Ujung Menteng Businnes Center Blok A Nomor 39 Lantai 2 ,202 Jalan Raya Hamengkubuwo IX Km 25 Kelurahan Ujung Menteng Kecamatan Cakung Jakarta Timur.
APBD Tahun 2021 senilai Rp 6.513.470.000 (Enam Miliar Lima Ratus Tiga Belas Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah). Pelaksana Adhi Mulya Perkasa beralamat Jalan Parit H.Husin 2 Komp Alex Griya Palm Nomor B.6 Pontianak (Kota) Kalimantan Barat .
“Mirisnya ,pelaksanaan kegiatan anggaran (TAHAP 3) Proyek Pembangunan tersebut .Tahun 2021 hanya satu peserta nyaitu Adhi Mulya Perkasa terindikasi terjadi “FRAUD (KECURANGAN) “,dugaan diawal pelelangan itu diperkuat adanya indikasi pengaturan dan pengkondisian yang dilakukan beberapa pihak untuk memenangkan perusahaan Adhi Mulya Perkasa .Selaku Pelaksanaan kegiatan Proyek pembangunan tersebut .
Ironisnya lagi kelanjutan Proyek Pembangunan/Pengganti Jembatan tersebut ,dari Tahun 2019 s/d 2021 menghabiskan anggaran senilai Rp 13.109.191. 000 ( Tiga Belas Miliiar Seratus Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah) .
” MANGKRAK ” .siapa yang bertanggung jawab…??? secara yuridis .
Berhasil atau gagalnya sebuah proyek sangat bergantung pada peran pengendalian dan pengawasan ,suatu proyek yang sedang berjalan pasti akan mengalami .”Penyimpangan atau perbedaan dari rencana yang ditetapkan “,disinilah dibutuhkan campur tangan pengendalian dan pengawasan proyek tersebut .
Saat awak Media Nusantara News 86 investigasi kelokasi Proyek pembangunan Jembatan tersebut , hari Rabu (16/03/2022) dan konfirmasi salah satu pekerja yang tidak mau sebutkan namanya . Mengatakan saya hanya diperintah oleh orang Dinas Provinsi untuk merapihkan pekerjaan aja .
Maka sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum/APH Tipikor Kalimantan Barat ,melakukan penyelidikan dalam Proyek Pembangunan Jembatan tersebut. Ada Unsur Unsur Perbuatan Melawan Hukum/PMH sudah nyata dan jelas terlihat .
(YP/EZ) .