PT. Sungai Bahar Pasifik Utama Penyumbang Polusi Udara

Muaro Jambi – Masyarakat di sekitar Sungai Batanghari Desa Kumpeh, Desa Talang Duku, Desa Kunangan dan Desa Niaso setiap hari menghirup udara yang tercemar dari kegiatan pabrik pengelolaan kelapa sawit.

PT. Sungai Bahar Pasifik Utama yang berada di Jalan Lintas Jambi – Ma Sabak, Desa Kunangan – Niaso, Kec. Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit adalah penyumbang polusi udara di sekitar beberapa desa yang bersentuhan langsung dengan udara sekitar.

Bagaimana ini bisa terjadi perusahaan yang besar seperti PT. Sungai Bahar Pasifik Utama bisa mencemari lingkungan udara ? Bagaimana analisa amdalnya sehingga ini bisa terjadi ? Dalam kegiatannya perusahaan ini telah melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup seperti terlampir dibawah ini;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
  • Keputusan MENLH Nomor KEP-13/MENLH/03/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak
  • Keputusan MENLH Nomor KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan
  • Keputusan MENLH Nomor KEP-49/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Getaran
  • Keputusan MENLH Nomor KEP-50/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan
  • Keputusan Kepala Bapedal Nomor KEP-205/BAPEDAL/07/1996 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak
  • Keputusan MENLH Nomor KEP-45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara
  • Keputusan Kepala Bapedal Nomor KEP-107/BAPEDAL/11/1997 tentang Pedoman Teknis Perhitungan dan Pelaporan Serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara
  • Peraturan MENLH Nomor 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama
  • Peraturan MENLH Nomor 07 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Ketel Uap
  • Peraturan MENLH Nomor 17 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Keramik
  • Peraturan MENLH Nomor 18 Tahun 2008 Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Carbon Black
  • Peraturan MENLH Nomor 21 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik Termal
  • Peraturan MENLH Nomor 04 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru
  • Peraturan MENLH Nomor 07 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru
  • Peraturan MENLH Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Bumi
  • Peraturan MENLH Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah
  • Peraturan MENLH Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Halon
  • Peraturan MENLH Nomor 04 Tahun 2011 tentang Standar Kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
  • Peraturan MENLH Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Rayon
  • Peraturan MENLH Nomor 10 Tahun 2012 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori L3
  • Peraturan MENLH Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Penghitungan Beban Emisi Kegiatan Industri Minyak dan Gas Bumi
  • Peraturan MENLH Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
  • Peraturan MENLH Nomor 10 Tahun 2012 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori L3

Kepada pihak perusahaan harus segera memperbaiki prosedur operasional mesin-mesin yang bisa menimbulkan pencemaran lingkungan yang membahayakan khalayak hidup makhluk di sekitar pabrik.

Kepada pihak lingkungan hidup baik pemerintah dan LSM peduli lingkungan untuk memberikan masukan kepada pihak perusahaan agar operasional pabrik tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kehidupan semua makhluk.(Nopian Ansori)

Related posts