Tangerang – Sejumlah perwakilan warga Villa Bintaro Indah mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negeri PTUN Serang. Kedatangan mereka ke PTUN Serang tersebut didampingi oleh juru bicara VBI Walneg S, Jas, dan juga para pihak pengacara VBI di antaranya, Dahlan Pido. SH, MH, Muda Siregar. SH, Jamal Kasim. SH, dan Febry Irmansyah, SH Rabu (27/09/2017).
Majelis Hakim PTUN Serang dipimpin oleh Hakim Ketua M. Ferry Irawan, SH.MH, bersama dua orang Hakim Anggota M. Itu Andi Endang, SH,MAH, dan Syafaat, SH.MH.MM. Dalam sidang lanjutan ini juga diikuti oleh Pihak Penggugat Denny Gusmalino dan kawan kawan, juga dari pihak tergugat walikota Tangerang Selatan, dan tergugat Dirut Rumah Sakit IMC Bintaro, mengikuti jalannya persidangan ini.
Dari pihak tergugat, dalam sidang kali ini menghadirkan saksi fakta, yaitu Abdul Haris (35). Saksi fakta yang di hadirkan oleh tergugat merupakan salah satu ketua lingkungan RT 01 yang berkediaman di dekat lokasi RS IMC Bintaro. Saksi fakta Haris (35) dicecar berbagai macam pertanyaan oleh Majelis Hakim dan juga oleh para pihak penggugat seputar masalah pembangunan RS IMC Bintaro.
Saat sidang pengadilan selesai, dijumpai di luar ruang persidangan, juru bicara Villa Bintaro Indah, Walneg S, Jas mengatakan kepada awak media, bahwa “Saksi fakta tergugat di persidangan menyampaikan berita bohong, Saksi fakta mengatakan tidak ada tanda tangan dokumen apapun. Tapi dari pihak VBI, kita mempunyai bukti kuat, bahwa tanda tangan dokumen itu ada,” ungkap Walneg.
Selanjutnya persidangan pun ditunda, pekan depan, dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu (4/10/2017) mendatang, dengan menghadirkan saksi fakta yang ke dua dari pihak tergugat.(Uthe)