Minsel – PT. Tropica Cocoprima yang terletak di antara desa Popontolen dan Desa Lelema Kec. Tumpaan diduga tidak kantongi analisa dampak lingkungan (Amdal) dari badan lingkungan hidup, padahal sudah hampir 20 tahun beroperasi.
Adanya dugaan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang produksi tepung kelapa telah melakukan pencemaran lingkungan dengan menyalurkan air limbah ke sungai dan bau busuk yang menyengat, menuai protes warga desa Popontolen dan warga yang melintasi jalan trans sulawesi. Protes warga disebabkan PT. Tropica Cocoprima telah melakukan pencemaran lingkungan dengan mencemarkan air sungai dan udara sehingga dengan adanya pencemaran tersebut menimbulkan dampak bagi masyarakat dan telah memakan korban berupa hewan sampai ke manusia.
Warga yang ditemui media NusantaraNews di area lokasi pembuangan limbah cair tersebut mengatakan bahwa akibat dari limbah tersebut yang dimiliki cocoprima mengakibatkan hewan berupa sapi mati dan ikan-ikan di sungai juga ikut mati. Bahkan ada salah satu balita meninggal dunia disebabkan infeksi saluran pernafasan/ispa akibat bau busuk yang menyengat dari limbah tersebut. Hal tersebut diikuti oleh salah satu IRT yang tidak mau namanya ditulis mengatakan bahwa suaminya juga terkena dampak dari air limbah PT. Tropica Cocoprima dan sampai berita ini diturunkan masih menjalani pengobatan secara rutin karena alergi akut yang dideritanya (sambil menunjukkan hasil uji Lab)
Sementara, Manager Area PT. Tropica Cocoprima, Mr. Lito yang berkewarganegaraan Filipina kepada awak media mengatakan, bahwa kejadian itu tidak benar jika perusahaan telah membuang limbah ke sungai dan mengakibatkan korban hewan apalagi manusia. Kemudian ketika wartawan menunjukkan foto pembuangan limbah dan hasil LAB korban limbah, Mr.Litto keliatan kebingungan sambil menunjukkan UKL/UPL dan tidak dapat menunjukkan dokumen kajian analisa dampak lingkungannya.
Adapun dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang lingkungan hidup.
Apabila memang benar PT. Tropica melakukan kesalahan tersebut maka bisa dikenakan Undang-undang lingkungan hidup. Bila membuang limbah sembarangan, karena bila limbah yang dihasilkan dengan sengaja dibuang, serta berpotensi mencemari lingkungan, mereka akan terjerat sanksi berat sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan kemudian di dalam Undang-undang ini, mengatur semua perihal tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam Undang-undang tersebut diatur setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, dan baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Dendanya sedikit Rp 3 miliar, paling banyak Rp 10 miliar.
“Namun, bila mengakibatkan orang luka dan atau membahayakan kesehatan manusia, dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dendanya minimal Rp 4 miliar dan maksimal Rp 12 miliar. Yang paling berat, jika limbah itu menyebabkan kematian. Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan dendanya minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 15 milyar.
Warga meminta agar pemerintah dan instansi terkait untuk turun lapangan mengecek langsung dan melibatkan pemerhati lingkungan, seperti WALHI dan media serta LSM di Minsel agar ada transparansi dalam menyikapi persoalan tersebut demi kesehatan masyarakat.
Karena AMDAL merupakan salah satu proses yang harus dilalukan dalam suatu perencanaan proyek, karena AMDAL berfungsi untuk menentukan apakah suatu proyek tersebut memiliki konflik atau tidak dengan lingkungan sekitar jika tidak, maka suatu proyek tersebut dapat dilanjutkan.***Onal_m