Pare, Kediri – Ahli Waris Hendri Cahyono Bin Sunawan Bin Suroto, mengalami kesulitan mendapatkan haknya kepemilikan tanah diatas bangunan di daerah Ngancar seluas 1 hektar, pare-kediri. Rabu, (1/5/2024).
Dihadapan awak media ahli waris Hendri Cahyono Dikantor Puskominfo Indonesia DPD Jatim Jatim mengatakan, bahwa awal bapak Sunawan (almarhum) menggadaikan tanah ke pada bapak Kemis (almarhum) sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) tahun 1990. Dan bapak saya menambah pinjaman sebesar Rp. 4.600.000 (empat juta enam ratus ribu rupiah) tahun 2000.
“Singkat cerita, Hendri Cahyono pada saat itu bapak saya Sunawan Bin Suroto menanyakan status tanahnya ke kelurahan sampai dua kali tetapi dipersulit, padahal mau melunasi hutang-hutangnya. Bahkan sempat menanyakan tentang pinjaman tersebut bisa menjadi Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)”, ujarnya.
Lebih lanjut, Hendri Cahyono Dan sangat disayangkan tahun 2003 terbit AJB (akte jual beli) dan terbit pernyataan ahli waris itu dilakukan oleh ibu Boniyem anak dari ibu Kartini (almarhum) status istri kedua dari bapak Suroto Bin Demang. Dan itu diketahui oleh lurah bapak kamuji.
“Sementara itu, baran (almarhum)selaku saudara Boniyem sempat ditawari sejumlah uang untuk menandatangani oleh oknum bayan Insial ST “surat pernyataan ahli waris” akan tetapi di tolak dan ini bukan hak saya, karena saya dan Boniyem bukan ahli waris (hanya saudara tiri)” terangnya.
Hendri Cahyono menambahkan, bahwa saya juga sempat di telp oleh cucu dari ibu Boniyem yang PNS sipil di Polres Kediri Kota Insial SK melontarkan “distop aja jangan diteruskan” dengan senada nada marah-marah, kerja aja cari uang yang halal.
Lebih dalam, Hendri Cahyono saya sempat melaporkan ke Polres Kabupaten Kediri sampai tiga kali(3) pertama informasi Li/347/lX/2022/satreskrim, kedua B/658/Xl/Res.1.9/2023/Satreskrim, ketiga LP B/77/Res.1.9/2024/Satreskrim. Dan sampai saat ini belum terselesaikan dan diduga kurang maksimal. Rabu, (31/1/2024)
Masih ditempat yang sama Umar Al-Khotob, NH ketua Puskominfo Indonesia DPD Jatim mengungkapkan, saya kedatangan tamu dari pare-kediri diduga sengketa warisan dijual anak tiri dari bapak Suroto Bin Demang, dan yang datang ke kantor kami mbak Eka Candra Dewi, Hendri Cahyono anak dari bapak Sunawan Bin Suroto bin Demang (almarhum).
“Dimana awal permasalahan ini, diawali Sunawan (Almarhum) menggadaikan tanah ke pada bapak Kemis ditempat bapak bayan yang lama Suyut jogoboyo”, ujarnya
Lebih lanjut Umar Al-Khotob, NH Selain itu, ironisnya diduga kuat kejadian agak janggal ada peran aktif mantan lurah yang menjabat selama 19 tahun bahwa tanah perkarangan rumah yang dikuasai oleh saudara Sugianto bin Kemis putra dari bapak Kemis putra yang kedua (2), anak yang pertama (1) Sukarsih binti Kemis. Dan posisi pada saat itu digadaikan, akan tetapi muncul akte jual beli dan saat ini muncul sertifikat atas nama Sugianto – Sukarsih.
Padahal hak waris itu, tidak bisa dijual apabila hanya satu (1) ahli waris saja dan yang lain harus mengetahui dan ini pihak ahli waris tidak mengetahui sama sekali, adanya jual-beli obyek tersebut.
“Itupun patut diduga ada persekongkolan jahat, permufakatan, penyerobotan tanah milik ahli waris bapak Sunawan (almarhum). Dan yang diduga menjual anak tiri dari bapak Suroto bin Demang (almarhum) anak hanya satu (1) sedangkan anak kandung yakni, bapak Sunawan bin Suroto bin Demang (Almarhum)”, tuturnya. Umar Al-Khotob, NH
Dan bapak Suroto bin Demang menikah lagi dengan ibu Kartini statusnya janda beranak dua (2) yakni, Boniyem (1)dan bara (2) almarhum. Tetapi, disini ada yang aneh justru yang menjual tanah dan bangunan diduga bukan ahli waris. akan tetapi anak tiri yang bernama Boniyem.
“Sementara itu, dari letter C di kelurahan masih atas nama bapak Sunawan bin Demang (Almarhum)”, imbuhnya.
Lebih dalam, Umar Al-Khotob, NH apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah waris tersebut yakni para ahli waris. Jika akan dilakukan penjualan, maka seluruh ahli waris yang lain wajib hadir dan atau harus hadir untuk memberikan persetujuan.
“Sementara itu, jika jual-beli tersebut telah terjadi dan tanpa tanda tangan para ahli warisnya sebagai pemiliknya. Karena tidak ada persetujuan dari para ahli waris, maka tanah dan bangunan rumah tersebut. dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya, sehingga perbuatan jual-beli tersebut batal dan batal demi hukum”, terangnya.
“Kami masih percaya, dan akan tetap percaya bahwa aparat penegak hukum akan tegak lurus dalam menangani permasalahan ini”, Bersambung. Umar Al-Khotob, NH (Red-Tim)