Rapat Pemantapan Pembebasan Tanah Ex Bengkok Poncol 

Pekalongan –  Tanah ex bengkok yang berada di kelurahan Poncol  kota Pekalongan Timur yang kini status tanah tersebut masih menjadi milik  pemerintah kota Pekalongan, warga yang sudah lama menempati di tanah ex bengkok tersebut khususnya di Gang Asparagas dan Bunga Matahari terdata 134 rumah, dengan rincian Gang Asparagas 80 rumah dan Gang Bunga Matahari 54 rumah.

Dari hasil rapat intinya warga sudah sepakat/menyetujui kaitan dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Pekalongan. Warga akan membayar dengan cara mengangsur dengan pihak bank pasar, selaku yang  mengganti tanah ex bengkok ke pemeritah Kota Pekalongan  dalam jangka waktu  selama 3 tahun.

Rapat yang digelar di perempatan Asparagas, Rabu (6/9/17) sebagai Ketua Koordinator Heru Pujadi dan dibantu 5 anggotanya yang nanti akan mewakili warga  untuk menyampaikan aspirasi ke walikota Pekalongan, terkait tanah ex bengkok, supaya tanah tersebut bisa beralih menjadi hak milik warga dan bersertifikat .

Pak Lurah Poncol sendiri  Arif  saat rapat warga mengatakan sangat bangga dengan warga Asparagas dan Bunga Matahari dan Alhamdulilah akhirnya mereka sepakat dan menyanggupi /membayar dengan harga yang sudah di tetapkan oleh pemerintah kota Pekalongan.

“Harapan saya dengan hajat warga ini , supaya persoalan mengenai status tanah bisa cepat  rampung yang tadinya status tanah ex bengkok, supaya  bisa beralih menjadi hak milik warga dan bersertifikat,”jelasnya.
“Saya juga siap mendampingi 5 koordinator/perwakilan warga yang nanti  akan maju ke walikota Pekalongan.”

Dalam rapat tersebut hadir sebagai tamu undangan mewakili walikota Pekalongan H. M Bowo leksono,SH, MM, mantan ketua DPRD kota Pekalongan, menyampaikan bahwa,”Sesuai keputusan rapat paripurna DPRD pada waktu itu, bahwa pemerintah kota Pekalongan sudah mau ikhlas melepas tanah tersebut untuk warga yang menempatinya , dengan catatan warga harus mau mengganti/ membayar aset dari pemerintah kota Pekalongan, tentunya dengan mekanisme dan aturan hukum yang ada,” pungkasnya.
Kebetulan dari bank yang berani membayar tanah ex bengkok tersebut adalah bank pasar ( BPR) yang ada di Pekalongan , dan mekanismenya nanti  warga membayar cicilan/angsuran dengan bank  pasar tersebut selama jangka waktu 3 tahun.
Bowo menambahkan, “Siap mengawal persoalan warga Poncol ini biar cepat selesai,” tegasnya.

Penulis : Agus

Related posts