REKONSILIASI (Rujuk Nasional) untuk PARFI

Jakarta – Sadar atau dengan tujuan yang sadar umat PARFI sebagian besar selalu menggunakan landasan berpikirnya adalah A.ad libitium “sesuka hati mana suka” atau Like and this like “suka-suka dan tidak suka”..jadi tidak ada parameternya alias “No Limit” tidak terukur dan tidak berujung…? Itu faktanya.tanpa menyadari PARFI adalah sebuah perkumpulan para insan film yang memiliki “Rulle of the Game” yaitu garis besar aturan-aturan yang mengatur tentang kebijakan yang secara rinci dan transparan mengenai format penetapan organisasi yang berlandasan HUKUM yaitu kitab sucinya AD/ART.

Hal itu dapat diamandemen atau disempurnakan sesuai dimensi arah kebijakan organisasi melalui Forum tertinggi secara konstitusi yaitu KONGRES. Kongres Parfi sudah diselengggarakan secara demokratis dan konstitusional, karena diikuti oleh para delegasi dari unsur Pimpinan DPP, DPD, DPC maupun anggota sesuai ketentuan yang secara konstituen berjumlah 574 pemilik suara pada kongres di NTB lalu, menghasilkan:

  1. Telah menetapkan Ketua Umum terpilih Aa.Gatot Brajamusti untuk memimpin 5 Thn ke depan. Dengan surat keputusan No:05/SK/Kongres /Parfi/2016 ditandatangani para Pimpinan sidang.
  2. Menetapkan Aspar Paturusi sebagai ketua DPO dengan diberi tugas untuk menyusun format struktur DPO yang akan disahkan pada sidang /Ad HOC bersama produk produk kongres lainya, seperti AD/ART, Program Kerja dan Rekomendasi Kongres oleh pimpinan sidang yang akan ditentukan jadwal dan pelaksanaannya oleh Panitia kongres

Artinya produk kongres yang mempunyai kekuatan hukum tetap (definitif) baru ketua Umum dan yang lain masih dalam pembahasan dan penyempurnaan melalu Ad HOC. Karena ketua Umum terpilih berhalangan dan sedang mengalami persoalan hukum, agar organisasi harus tetap berjalan sesuai mekanisme, patsun organisasi dan dengan cara- cara organisasi agar tidak melanggar norma dan kaidah organisasi.

Maka Ketua umum terpilih telah memberikan mandat kepada Team 9 yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan kongres yang belum rampung/selesai, mengumpulkan dan menyusun struktural DPP, mengakomodir semua aspirasi anggota termasuk yang kontra baik yang ikut dalam arena kongres maupun di luar arena kongres, yang bertujuan untuk menyatukan persepsi bahwa PARFI “Satu hati…satu rasa..untuk film Indonesia” dan menyudahi segala bentuk pertikaian untuk kembali kepada PARFI ke depan sebagai organisasi profesi yang memiliki value (Nilai) integritas, kapabelitas dan menjunjung tinggi harkat martabat organisasi, yang mempunyai makna filosopi organisasi, lahir karena dibutuhkan, bermanfaat bagi anggotanya, dan memberikan pelayanan kepada anggotanya..

Apakah Parfi saat ini demikian..? Seperti yang didirikan pada thn 1956 lalu oleh founding father para wartawan dan seniman yang memilik INTUISI yaitu ROH bobot kejiwaan sebagai pejuang seni..kreator imaginator..dan bukan koruptor…yang menempatkan Parfi sebagai wadah insan perfilman yang merefleksikan cermin Budaya bangsa, Karena kemajuan dan perubahan sebuah negara faktor utamanya banyak didominasi oleh para seniman dan ahli pikir termasuk insan film di dalamnya, bukan yang saat ini PARFI hanya menjadi ajang perebutan kepentingan, kekuasaan, memanipulasi image “Fokus menari-nari di panggung orang lain dan bernyanyi-nyanyi di atas penderitaan orang lain”namun sepertinya sudah bermetamorfosis “buruk muka..cermin dibelah ” bahkan kacanya remuk lagi..!!!

Seharusnya kita sebagai umat perfilman yang tergabung dalam wadah PARFI dapat mengambil inspirasi, motivasi untuk meneruskan dan meluruskan Parfi kepada cita-cita semula kembali pada Titoh dan Marwahnya sebagai jatidiri bangsa,bukan dijadikan arena tarung adu urat syaraf, saling bully, caci maki, fitnah, begunjing sana sini (salah salah bisa mengganggu kesehatan ) apalagi Parfi terlihat akan dijadikan alat politik praktis, bargaining position (posisi tawar) dengan menggadaikan idealisme profesi..,memang jujur saat ini Republik lagi lemah syahwat, jadi sangat sulit mencari kerja dan kerjaan, jadi antara idealisme dan pragmatisme yang sulit dielakan,apalagi karena takut terancam POLDA “polisi dapur”. Lebih lebih ada sebagian artis yg mengklaim senioritas, merasa dirinya “Superiority kompleks” yang berlagak superman “sang perkasa” padahal tidak menyadari eksistensi dan produktifitasnya sudah terbatas alias asam urat, jalan saja sudah lambat, belum lagi yang menganut mitos mitos sesat yang masih bernotalgila “Post Power syndrome” seolah-olah masih “TOP” lewat pasar juga boro-boro orang masih kenal..dan seharusnya artis semacam ini cukup ditaruh di museum kenangan saja. Tentu kita semua hukumnya wajib menghormati, menghargai jasa-jasa senior dan tentu menempatkan penghargaan setinggi tinginya tapi tidak juga dogmatis yaitu budaya salah tapi terus dipertahankan dengan menghalalkan segala cara bisa runyemmm..

Sejak awal DPO saja belum sah alias mempunyai kekuatan hukum, karena SK-pun tidak ada,”mungkin SKnya dari langit kallee..bisa bisa petir menyambar” andai DPO yang sah saja tidak ada ketentuan, kompetensinya mengangkat dan memberhentikan ketum, sementara AD/ART belum sah karena masih dalam penyempurnaan Ad Hoc. Jadi landasannya prematur alias onani dan tentu cacat hukum. Jangan sampai yang mengklim dirinya Ketum PARFI bisa dianalogikan sama saja mengharap durian jatuh di musim jengkol. Langkah yang tepat dan cerdas adalah tetap mengacu kongres NTB. yang konstitusional, telah memiliki kekuatan hukum, dengan melihat persoalan ini secara proporsional dan obyektif dengan pikiran jernih, tidak mengeneralisasi harus dipilah dan dipilih antara persoalan pribadi (ketum terpilih) dengan persoalan organisasi, memang benar bahwa ketum parfi terpilih masih dalam proses hukum berjalan hal itu adalah persoalan personal yang berdampak ke organisasi, dan persoalan organisasi ada cara dan mekanismenya untuk itu sepatutnya para DPP, DPD, DPC untuk tetap bersatu (yang masih sadar dengan tujuan yang sadar).

Team 9 sebagai team penyelamat, bekerja mangaktualisasikan tugasnya. Walaupun banyak sebagian berpendapat untuk melaksanakan kongres luar biasa (KLB) , memang diatur dalam AD/ART namun produk hukumnya dalam hal ini surat keputusan (SK) tetap ditanda tangani oleh ketum terpilih hasil kongres NTB kepada panitia OC/SC, dengan dihadiri para peserta kongres valid dari berbagai unsur DPP/DPD/DPC sesuai ketentuan pemilik KTA AB sekurang kurangnya 50% +1 maka dinyatakan qorum hal itu dapat dilaksanakan..

Pertanyaannya, apakah hal itu dapat dilaksanakan…? Menurut saya pesimis ditinjau dari pengalaman sebelumnya karena problemnya menyangkut dana dan pembiayaan, apakah ada yang peduli dan mau berkorban untuk urun rembuk bersama menyelesaikan persoalan ini ? apa kita masih menanti sang dewa Brajamusti menjatuhkan uang dari langit…?? Jadi saya yakin 1000 % segala produk  yang dihasilkan DPO sampai kiamat sugro pun tidak akan langgeng dan pasti mendapat kendala karena landasannya bukan hukum dan cara-cara organisasi yang ada landasannya sesuka hati mana suka, dan suka suka tidak suka “hari ini suka besok sudah tidak suka” dan seterusnya dan seterusnya..terbukti sudah berapa kali menghasilkan ketum hasil rekayasa dan akal-akalan yang hanya seumur jamur di musim hujan.

Salam hormat dan permohonan maaf saya kepada semua sahabat Parfi apabila kurang berkenan dan mengusik alam kesadarannya…🙏 “Memang Baik menjadi PEMIMPIN namun lebih Penting menjadi pemimpin yang BAIK”.

Ozzy SS.Pimpinan Sidang Kongres NTB.

Related posts