Ribuan Napi Mendapat Remisi Umum, Pangkas Biaya Makan Napi Hingga Rp. 102 M

Tangerang – Pemberian Remisi Umum (RU) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-72 Tahun 2017 memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp. 102 milyar.

Tahun ini, 92.816 narapidana dari seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Umum (RU) Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 90.372 narapidana mendapat pengurangan remisi atau RU l, sedangkan 2.444 narapidana langsung bebas usai menerima remisi atau RU ll.

Penghematan anggaran makan 90.372 narapidana penerima RU l mencapai Rp.98.972.307.000, sedangkan penghematan anggaran makan 2.444 narapidana penerima RU ll mencapai Rp.3.535.056.000, sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp.102.507.363.000. Dari 90.372 narapidana RU l, 24.014 orang menerima remisi 1 bulan, 23.651 orang menerima remisi 2 bulan, 25.459 orang menerima remisi 3 bulan, 10.644 orang menerima remisi 4 bulan, penerima remisi 5 bulan berjumlah 5.466, dan 1.138 orang menerima remisi 6 bulan.

Sedangkan dari 2.444 narapidana penerima RU ll, 309 orang langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan, 360 orang bebas usai menerima remisi 2 bulan, 654 orang bebas usai menerima remisi 3 bulan, 615 orang bebas usai menerima remisi 4 bulan, 471 orang bebas menerima remisi 5 bulan, dan 35 orang bebas usai menerima remisi 6 bulan.

Berdasarkan smslap ditjenpas.go.id per tanggal 14 Agustus 2017, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia sebanyak 226.143 dengan rincian 156.613 narapidana dan 69.530 penerima RU terbanyak berasal dari Jawa Barat yakni 11.675 orang RU l dan 508 orang RU ll. Posisi kedua berasal dari Sumatera Utara sebanyak 11.306 orang RU l dan 276 orang RU ll. Posisi tiga adalah Jawa Timur sebanyak 6.144 orang RU l dan 174 orang RU ll. Adapun narapidana dari DKI Jakarta sebanyak 4.210 orang RU l dan 5 orang RU ll.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174/1999 tentang Remisi.
RU Kemerdekaan Republik Indonesia terdiri dari dua kategori, yaitu RU l diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi masih menjalani sisa pidana serta RU ll dimana narapidana langsung bebas usai pemberian remisi. RU Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, Cabang Rutan, atau LPKA.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan reformasi hukum berupa tambahan APBN-P Tahun 2017 sebesar Rp. 1,5 Trilyun, khususnya untuk pembenahan permasalahan Pemasyarakatan serta pemenuhan sarana dan prasarana teknis Pemasyarakatan. Saat ini juga sedang dilakukan, penataan regulasi tentang syarat dan tata cara pemberian hak bagi narapidana melalui penyederhanaan proses pemberian hak narapidana dengan memotong jalur birokrasi terhadap proses usulan pemberian hak.

‘’Diharapkan dapat memberikan kepastian dalam proses pemberian hak narapidana demi memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan pada rakyat, dan menjamin kepastian hukum. Mari kita buktikan bahwa Pemasyarakatan sebagai institusi penegak hukum mampu mewujudkan reformasi hukum dengan melakukan pembenahan secara komprehensif dan nyata,’’ ujar, Yasonna.

Pemberian RU Kemerdekaan Indonesia Tahun 2017 bagi narapidana dipusatkan di Lapas Kelas llB Anak Wanita Tangerang, Kamis 17/8 2017. Usai upacara pemberian remisi, acara dilanjutkan dengan peresmian Museum Pemasyarakatan Indonesia oleh Menkumham.

Penulis : Wisma

Editor & Publish : Eny

Related posts