Singkawang Kalbar – TKP di Jalan Raya Pangmilang RT 005/RW 007 kel Pamilang kec Singkawang Selatan, pada hari Jum’at tangal 16 Februari 2018 sekira pukul 21.30 wib. Awal mula penangkapan pelaku an (AT) atas laporan anggota Polsek Singkawang Selatan menginformasikan kepada satuan Resnarkoba Polres Singkawang, telah mengamankan AT, yang selama ini menjadi TO (target operasi) dari satresnarkoba Polres Singkawang, awal mula kasus AT terkait perkara KDRT, kemudian anggota sat Resbarkoba Polres Singkawang, bersama-sama anggota Polsek Singkawang Selatan, melakukan penggeledahan di rumah tersangka (AT) berkediaman di jalan Raya Pamilang, barang bukti yang ditemukan, 2 (dua) paket plastik klip yang diduga berisi barang haram (narkotika) yang dibungkus dengan potongan timah rokok, yang ditemukan di atas lantai di tepi dinding dalam kamar saudara AT, pada saat ditanya anggota petugas kepolisian, AT mengakui barang-barang bukti tersebut adalah miliknya, pengakuan selanjutnya AT mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya, selanjutnya tersangka AT serta barang-barang bukti langsung diamankan /bawa ke Polres Singkawang, untuk diproses penyidikan lebih lanjut, terang anggota sat resnarkoba kepada wartawan Nusantara News. (EDDY)
SATRESNARKOBA POLRES SINGKAWANG BERHASIL AMANKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Related posts
Putra Putri Ahli Waris Sunawan (Alm) Tidak Tahu Warisannya Dijual Saudara Tiri Bapaknya
2 Oknum APH POLRESTA PROBOLINGGO Hingga Kini Belum Kembalikan Kendaraan yang digadaikan nya
Diduga Ekseskusi Rumah oleh Juru Sita PN Surabaya Cacat Hukum. Gak…! Bahaya Ta..!
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) ke JPU Satreskrim Polres Bangkalan