Jakarta – Komunitas Mahasiswa Hukum (KOMASKUM) dan UPBJJ-Jakarta menyelenggarakan seminar ketenagakerjaan bertemakan Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Dalam Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) Asean Economic Community (AEC) adalah proyek yang telah lama disiapkan seluruh anggota ASEAN bertujuan untuk meningkatkan stabilitas perekonomian di kawasan ASEAN dan membentuk kawasan ekonomi antar negara ASEAN yang kuat. Dalam hal ini, yang perlu dilakukan oleh Indonesia adalah bagaimana Indonesia sebagai bagian dari komunitas ASEAN berusaha untuk mempersiapkan kualitas diri khususnya dalam bidang ketenagakerjaan untuk dapat memanfaatkan peluang MEA, serta harus meningkatkan kapabilitas untuk dapat bersaing dengan tenagakerja asing dari Negara anggota ASEAN lainnya sehingga ketakutan akan kalah saing di negeri sendiri akibat terimplementasi MEA tidak terjadi.
Salah satu permasalahan dalam MEA / AEC adalah persoalan ketenagakerjaan. Hingga saat ini, regulasi arus tenaga kerja secara bebas masuk ke Indonesia, sejumlah regulasi parsial tentang tenaga kerja asing di Indonesia dalam beberapa bidang industri pun sudah tersedia. Kalau pada akhirnya tenaga kerja asing menjadi bebas masuk ke dalam negeri, bagaimana pula wajah tenaga kerja Indonesia untuk dapat perlindungan dan mampu bersaing bersama anggota peserta AEC di negeri sendiri, sedangkan masih banyak hak-hak tenaga kerja saat ini masih perlu banyak diperbaiki untuk perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja dalam negeri.
Dalam menghadapi MEA, persoalan tenaga kerja di Luar Negeri pun masih banyak menyisakan pekerjaan rumah. Landasan hukum terkait penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri adalah Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKLN), ketika dibaca dan ditelaah secara kritis, UU ini dinilai lebih banyak mengatur procedural dan tata cara penempatan TKI ke luar negeri, dan hanya sedikit mengatur hak-hak dan jaminan perlindungan hak-hak buruh migrant dan anggota keluarganya.
‘’ Mereka yang tenaga kerja asing masuk ke Indonesia itu sebetulnya juga dalam rangka Foreign Invesment, yang perlu sebetulnya Indonesia memberikan yang bukan proteksi tapi policy, kalau misalnya mereka berdasarkan undang-undang hukum itu harus masuk, orang Indonesia pun harus boleh masuk kesana seperti itu’’, ujar Dekan FHISIP UT, Prof. Daryono, SH,M.A.PHD ketika menjelaskan terkait maraknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia saat ini.
Ditempat yang sama, Director of Strategic Planning & Information Technology BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono, mengatakan, menurutnya saat ini BPJS bukan ganti baju dari yang sebelumnya Jamsostek, sebenarnya yang lebih pas itu yaitu Transformasi, karena banyak hal yang kita transform dari programnya, pertama, kalau dulu kita melihat adanya segmentasi, sebenarnya di dalam jaminan sosial itu tidak ada segmentasi, bahwa ini, PNS, ini sektor formal, informal, semua harus mendapatkan jaminan sosial khususnya untuk pekerja.
Kedua dari badan hukumnya sendiri, kalau dahulu Private PT BUMN sekarang badan hukum publik langsung dengan Presiden, tidak di bawah Kementerian BUMN ini sudah berbeda. ‘’ Kami ingin melibatkan semua pihak untuk bekerjasama baik dari Kementerian,, Lembaga, termasuk Serikat Buruh, Serikat Pekerja, Serikat Pengusaha dari APINDO dan lain sebagainya kami akan rangkul’’, kata Sumarjono
Sementara, Masyarakat Peduli BPJS (MP BPJS) lebih mengedepankan bagaimana kampus bisa menjadi motivator agar komunitasnya baik dosen maupun mahasiswanya sudah tercover jaminan sosial khususnya di BPJS Ketenagakerjaan. Kampus menjadi pioner atau motivator kesadaran jaminan sosial, maka ini menjadi sebuah gerakan yang masif kemudian bisa memberikan perlindungan jaminan sosial bagi mahasiswa dan dosennya. ‘’
Pasca forum ini, saya berharap UT menjadi kampus pertama yang mewajibkan mahasiswa dan civitas akademika lainnya’’, tutur Hery Susanto dari MP BPJS.
Ketua Panitia Acara Seminar Hartono, mengungkapkan kegelisahannya mengenai permasalahan tenaga kerja (TKI) apa yang sebetulnya ada di perlindungan hukum ini ? Karena kalau dilihat dari segi perlindungan dan undang-undangnya jelas tidak masalah, tapi kenyataannya di lapangan jauh berbeda ini permasalahannya, tutur Hartono. Maka dari itu kami mengadakan seminar hukum ini untuk menggugah pemerintah agar lebih mendekatkan diri dengan buruh-buruh ini jangan sampai ketika banyak buruh kita yang tertindas di luar negeri maupun dalam negeri. ‘’Hasil dari seminar ini kami akan coba membawa perubahan dan solusi yang mana kami akan sampaikan ke DPR RI’’, tandas Hartono.
Dalam acara seminar ini penyelenggara berharap dapat memberikan pemahaman dari sudut pandang hukum dan juga memberikan pembekalan pada peserta tentang hak-hak personal dan hak untuk mendapatkan perlindungan dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN yang akan dihadapi saat ini.
Acara seminar berlangsung di Auditorium UPBJJ Jakarta Universitas Terbuka pada 24/8 2017 menghadirkan pembicara Eny Rofiatul N.S.H..M.H, Deputi senior hukum perburuhan LBH Jakarta, Dekan FHSIP UT Prof. Daryono S.H..M.A..PhD, Hery Susanto, M.Si kordinator Nasional MP BPJS, Dr. Endang Wahyu Ningsih, Kepala Bidang Penempatan dan Perlindungan Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Sumarjono Director of Strategic Planning & Information Technology BPJS.
Penulis : Wisma Jakarta
Editor & Publish : Eny