TANGERANG SELATAN – Banyaknya kasus penyalahgunaan dana dan wewenang pejabat publik yang marak terjadi di Tangerang Selatan, berbanding terbalik dengan upaya pemerintah pusat untuk memerangi KKN.
Sebut saja pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) serta kantor pemerintahan lainnya yang hingga sekarang masih mangkrak. Berapa kerugian negara dengan terkatung-katungnya proyek tersebut ? Diduga ada manipulasi anggaran antara pengembang dengan pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Selain itu kasus proyek Transmart yang ada di Graha Raya, sudah dipasang segel oleh Pemda setempat tetapi kegiatan proyek masih tetap berjalan, bahkan segel pun dirusak. Anehnya tidak ada sanksi atau tindakan apapun dari instansi terkait. Padahal menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 232 Ayat (1) tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan adalah empat tahun kurungan. Adapun hukuman atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Tata Ruang adalah kurungan 3,5 tahun dan denda Rp 500 juta.
Menanggapi hal tersebut Siti Khodijah selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( F-PKS ) mengatakan, “Hal Ini sudah pasti menjadi prioritas buat kami sebagai wakil rakyat untuk mengawasi proyek-proyek mangkrak seperti pembangunan gedung DPRD yang sampai hari ini belum terlaksanakan dengan baik.”
Demikian disampaikan saat melakukan konfirmasi di sebuah hotel di kawasan Gading Serpong beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, “Dampaknya, negara harus mengeluarkan biaya ekstra yaitu sewa untuk kantor Dewan karena lamanya pengerjaan proyek tersebut. Di dalam setiap pembahasan kami selalu menanyakan hal sama yang menjadi keresahan kita semua.”
“Terkait Bu Walikota ( Airin ) yang saat ini berada dalam lingkaran korupsi, kita akan serahkan semua pada penegak hukum salah satunya KPK,” pungkasnya.
“Perihal kasus Transmart juga menuai protes, karena kawan-kawan Media maupun LSM ikut memantau jalan pembangunan, giliran digeruduk baru izinnya diurus,” tutupnya. (tim)