Skyline Best View Resto Hampir Diamuk Massa

Kab.Bandung – Masyarakat Desa Ciburial Kab.Bandung sudah mulai merasa gerah dan angkat bicara dengan keberadaan Skyline Best View Resto di daerah Bukit Pakar Timur No.108, Ciburial, Cimenyan karena sudah meresahkan masyarakat Desa Ciburial dalam kegiatan aktifitas cafenya seperti kebisingan yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat sekitar, masalah parkir yang menghambat jalan warga, pencemaran pembuangan limbah yang sembarangan, diduga menjual miras secara illegal dan diduga tidak mengantongi berbagai perijinan.

Menurut laporan warga setempat, masyarakat Desa Ciburial dengan didampingi LSM PMPRI (Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia) mengadakan demo bersama pada tanggal 16/01/18 untuk sesegera mungkin menutup dan menyegel paksa Skyline Best View Resto yang sudah meresahkan dan merugikan masyarakat desa Ciburial. Pada tanggal 15/01/18 sekitar pkl 16.00 WIB diadakan musyawarah bersama dengan mengundang pihak Skyline Best View Resto untuk membuat surat pernyataan di atas materai yang disaksikan & diketahui oleh Pak Kades Ciburial, Kasi Trantib Kec.Cimenyan, Kepala RW 01,Kepala RW 02, Kepala RW03, Ketua BPD Ciburial, Babinsa Ciburial, Bhabinkamtibmas Ciburial, Kapolsek Cimenyan serta perwakilan dari LSM PMPRI.

Dari hasil musyawarah tersebut membuahkan hasil kesepakatan untuk pihak Skyline Best View Resto seperti mematuhi sesuai perundang-undangan yang berlaku mengenai perijinan (baik pendirian bangunan, pendirian perusahaan maupun lingkungan), penertiban lahan parkir dengan tidak mengganggu jalan desa atau umum. Waktu operasional maksimal sampai jam 24.00 WIB, untuk kegiatan acara yang menggunakan live musik jam operasional mulai pukul 19.30-22.00 WIB dengan tidak memakai soundsystem besar maks.1000 watt dan menghentikan kegiatan pada waktu-waktu adzan dan ibadah umat muslim, bila ada acara besar yang mendatangkan banyak tamu dan kegiatan live musik agar membuat ijin keramaian terlebih dahulu ke pihak Kepolisian Cimenyan dan persetujuan pengurus RT/RW sekitar dan Pemerintah Desa Ciburial, tidak menjual minuman keras, menjaga kenyamanan dan kebersihan dari dampak pencemaran lingkungan dengan tidak membuang limbah sembarangan dengan salah satunya menyediakan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai kriteria teknis dari Dinas Lingkungan Hidup atau instansi berwenang lainnya.

Dilanjut 18/01/18 pihak LSM PMPRI melakukan Audiensi di kantor Satpol PP Pemkab Bandung untuk menyikapi masalah perijinan Skyline Best View Resto dari Izin usaha, IMB, Amdal hingga diduga terjadi transaksi penjualan minuman keras serta minuman beralkohol yang melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2003. Pihak dari Satpol PP Kabupaten Bandung akan bertindak tegas dengan memberikan surat peringatan kesatu dan ketiga kalo dari pihak Skyline tidak merespon, maka kami akan melakukan penutupan dan penyegelan paksa karena ini tugas kami sebagai penegak Perda, ujar Agus Maulana sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bandung tersebut. Perlu diketahui juga dari hasil penelusuran tim media masih banyak café-cafe berdiri megah di Kawasan Bandung Utara belum mengantongi berbagai perijinan makanya perlu secepatnya disikapi ataupun ditindak oleh Pemerintah untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, kondusif serta menjaga kelestarian lingkungan alam yang bersih dan sehat.

Rifky

Related posts