PESISIR BARAT – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Menyancang, Kecamatan Karyapenggawa, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Lampung, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap konsumen yang hendak melakukan pengisian bahan bakar.
Dugaan pungli tersebut yakni dengan mengenakan biaya sebesar Rp10 ribu terhadap setiap mobil yang akan melakukan pengisian di mesin operator bagian umum atau bukan pada mesin operator yang memang dikhususkan untuk para pengecor sebagaimana biasanya.
Salah seorang konsumen yang keberatan namanya dipublikasikan, Senin (25/9/2017) mengatakan, dirinya hendak mengisi bahan bakar jenis premium di mesin operator khusus umum.
Di mesin tersebut masing-masing mobil dijatah melakukan pengisian sebesar Rp260 ribu atau sekitar 40 liter lebih. “Namun ketika saya baru akan mengisi premium ke mobil saya, petugas operator justru meminta kepada saya uang Rp10 ribu ditambah dengan biaya jatah pengisian sebesar Rp260 ribu yang totalnya mencapai Rp270 ribu,” ungkapnya.
Dia beranggapan hal tersebut di luar jatah yang seharusnya, langsung protes terhadap operator untuk apa dana sebesar Rp10 ribu tersebut dibayarkan. “Operator berkilah uang Rp10 ribu itu merupakan perintah langsung oleh pimpinan pengelola SPBU tersebut,” paparnya.
Tidak puas dengan petugas operator, dirinya juga langsung melakukan protes dengan pengurus SPBU setempat. “Kepada saya pengurusnya masih beralasan sama dengan petugas operator yakni pungutan sebesar Rp10 ribu tersebut perintah langsung pimpinan pengelola SPBU,” jelasnya.
Kendati begitu, dirinya juga tetap keukeh tidak mau membayar dana sebesar Rp10 ribu tersebut karena merupakan sudah di luar jatah yang seharusnya yakni Rp260 ribu. “Di hadapan para pengurus SPBU saya tetap tidak mau membayar dana Rp10 ribu tersebut, karena itu sudah di luar dari jatah yang telah ditetapkan SPBU setempat pada awalnya,” tegasnya
Dia melanjutkan, pungutan sebesar Rp10 ribu dengan alasan merupakan perintah langsung pimpinan pengelola SPBU tersebut, tidak hanya dikenakan kepada dirinya melainkan terhadap seluruh kendaraan R4 yang hendak mengisi di mesin operator khusus umum. “Semua mobil yang masuk ke mesin operator khusus umum dikenakan tambahan biaya Rp10 ribu,” pungkasnya.
Penulis : Ahmad Muammar