Surat Edaran RW 06 Desa Rajeg yang”Intoleran” Dicabut !!

Tangerang – Dunia maya kembali dihebohkan dengan berita intoleransi di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Rabu, 6/12/2017. Berawal dari unggahan di facebook perihal Surat Edaran ber kop surat RW 06 yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua RW 6 beserta semua Ketua RT Desa Rajeg mengenai beberapa larangan untuk kegiatan non muslim.

Menindaklanjuti berita tersebut, Kapolresta Tangerang AKBP.M.Sabilul Alif, SH,S.Ik,M.Si mendatangi langsung lokasi kejadian sekaligus memimpin pertemuan dan Rapat Koordinasi untuk menyikapi surat itu. Kamis 7 Desember 2017 pukul 09.00 sd 12.00 WIB

Rapat koordinasi dan pertemuan itu turut dihadiri Kapolsek Rajeg, Danramil Rajeg
Camat Rajeg, Kepala Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kepala Desa Rajeg, dan Ketua RW 06 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg.

Kapolres menyampaikan bahwa kedatangannya bukan untuk menghakimi. Namun, untuk bersama-sama mencari solusi. Jangan sampai daerah kita mendapat label negatif jika isu surat itu dibiarkan. Isu yang beredar harus dinetralisir agar tidak menimbulkan kegaduhan dan pertentangan di masyarakat.

Alhamdulillah, pertemuan dan rapat koordinasi berlangsung aman dan lancar dan menghasilkan kesepakatan dan komitmen sebagai berikut:

  1. Bahwa surat yang beredar dengan Kop Surat Rukun Warga 06, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang tentang Berita Acara Peraturan dan Ketentuan Kegiatan Non Muslim yang ditandatangani/disetujui oleh Ketua Rt. 01, Rt. 02, Rt. 03, Rt. 04, Rt. 05, Rt. 06 dan diketahui oleh Ketua Rw. 06 dan Kepala Desa Rajeg memang benar ada (terlampir) dan surat itu masih dalam tahap rancangan dan hanya untuk kalangan internal dan surat itu tidak atau belum diberlakukan dan *dinyatakan tidak berlaku.*
  2. ‎Kegiatan rutin masyarakat dapat berlangsung sebagaimana mestinya sesuai norma yang ada.
  3. ‎Segala kegiatan kemasyarakatan saat ini dan seterusnya yang berkaitan dengan kegiatan sosial kemasyarakatan dikoordinasikan dengan Ketua Rt, Rw, Kepala desa, dan unsur Muspika.
  4. ‎Kami akan memberikan perlindungan kepada siapa pun masyarakat yang melakukan kegiatan ibadah maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya.
  5. ‎Segala permasalahan akan diselesaikan secara musyawarah dan mengkoordinasikannnya secara berjenjang.
  6. ‎Kami akan mengedepankan hukum dan menujunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman negara yang patut dipatuhi.

Di akhir pertemuan Kapolres juga mengatakan, “Aparat adalah representasi negara. Dalam kehidupan yang ada di pranata sosial, aparat termasuk Ketua RT dan RW harus menyelesaikan masalah yang ada dengan mengedepankan musyawarah. Semoga bangsa indonesia menjadi bangsa yang besar karena persatuan dalam keberagaman bhineka tunggal ika di bawah naungan pancasila dan UUD 1945.” #TM

 

 

Related posts