PALEMBANG – Nasib malang yang di alami, Ny Siti Aisyah Dencik (27) warga Jalan Ali Gatmir, Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang. Dia Senin kemarin (13/11) melaporkan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota polisi terhadap suaminya Muchsin Bin Zen (35) di Polsek Ilir Timur II Palembang.
Hari itu juga kasus ini dilaporkan ke Propam Polres Kota Palembang, ujar Siti kepada wartawan, kemarin. Namun kami masih menunggu tindakan lebih lanjut. Hal itu sesuai petunjuk Kasi Propam Polresta Palembang, AKP Akagani, SH, MH.
Menurut dia, suaminya kini ditahan di Polsek Ilir Timur II Palembang. Katanya, kronologi kejadian berawal dari ditangkapnya Muchsin Bin Zen terkait DPO kasus pengeroyokan beberapa waktu lalu. Dan akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota buser Polsek IT II.
Kanit Reskrim Polsek IT II Palembang, Ipda Andrian Novalezi menerangkan, setelah penangkapan tersebut datang dua orang anggota Polisi Satuan Narkoba Polresta Palembang yang berinisial perwira W dan G. “Setelah hadirnya dua anggota Polisi Satuan Narkoba Polresta itu, kami meninggalkan mereka bertiga, ujarnya.
Sementara, Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Hadiwijaya melalui Panit Reskrim, Ipda Andrian Novalezi menceritakan, benar kami menangkap Muchsin DPO kasus 170. Hal itu sesuai Surat Perintah Penangkapan No. SP-Kap/375/XI2017/Reskrim, 13 Nopember 2017. Dia ditangkap tanpa perlawanan dan tak mungkin kami melakukan penganiayaan, apalagi dilakukan dikantor Polisi dan hal itu menyalahi aturan, terangnya.
Hal yang senada juga disampaikan, anggota Reskrim Dedi Irawan, katanya, setelah menangkap Muchsin, terus diserahkan kepada penyidik dan pemeriksa untuk dimintai keterangan, paparnya. (Adeni/Hell)