LAMPUNG SELATAN – Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungbintang, Lampung Selatan bersama Tekab 308 Polsek Terusan Nyunyai dan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, berhasil meringkus tersangka komplotan pembobol Dealer Honda Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Polisi menangkap para tersangka, di tempat persembunyiannya di lokasi berbeda pada, Sabtu (29/9/2017) lalu.
Tersangka komplotan pembobol Dealer Honda yang ditangkap itu adalah, berinisial AEA (15), AJ (15) dan Andri (20), ketiganya warga Desa Serdang, Tanjungbintang, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian mengatakan, petugas berhasil mengungkap kasus pembobolan Dealer Honda di wilayah Tanjungbintang yang terjadi pada Selasa (26/9/2017) dinihari lalu.
“Dari pengungkapan itu, petugas menangkap tersangka AEA, AJ dan Andri bersama barang bukti motor hasil curian jenis Honda Beat dan Vario sebanyak enam unit dan satu buah gunting besi besar. Para tersangka, ditangkap petugas gabungan itu di lokasi berbeda,”ujarnya saat gelar ekspos kasus tersebut di Mapolsek Tanjungbintang, Senin (2/10/2017).
Dikatakannya, ketiga tersangka adalah komplotan spesialis pencurian sepeda motor, mereka mencuri enam unit sepeda motor dari dalam Dealer Honda Tanjungbintang. Saat menjalankan aksinya pada dinihari, mereka masuk ke dalam melalui pintu gerbang dengan cara merusak empat buah gembok menggunakan gunting besi besar.
“Para tersangka membawa motor hasil curian itu, ke wilayah Lampung Tengah untuk dijual ke penadahnya. Namun petugas mengagalkannya dan berhasil menangkap ketiganya,”ungkapnya.
Pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka, Pasal 363 ayat 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
Menurutnya, pelaku pencurian tersebut terungkap, berawal dari rekaman video diunggah di media sosial hingga viral. Pihaknya terbantu ada salah seorang warga yang berhasil merekam para pelaku, saat mereka mengendarai motor tanpa ada kunci motor dan tidak ada plat nomor kendaraan menuju ke Lampung Tengah.
“Kami merasa terbantu dengan unggahan video warga ke Instagram itu, sehingga petugas dapat mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan menangkapnya,”jelasnya.
Kapolsek Tanjungbintang, Kompol Endhi Pratama mengatakan, “Tersangka Andri bekerja sebagai buruh harian, saat penangkapan tersangka petugas dibantu oleh Satpam Perusahaan tempat tersangka bekerja. Dari penangkapan mereka, disita barang bukti tiga unit motor Honda Vario, tiga unit motor Honda Beat dan satu buah tang besar pemotong besi,”jelasnya.
Endhi menambahkan, meski hanya bertiga, para tersangka sanggup mencuri enam unit sepeda motor dari Dealer tersebut hanya dalam waktu semalam saja. Lalu para tersangka membawa enam unit motor curian itu, satu per satu dan menyembunyikannya di rumah kosong. Setelah itu, mereka membawa tiga unit motor hasil curian menuju kea rah Lampung Tengah untuk dijual kepada penadahnya.
“Kalau melihat dari cara mereka beraksi, disinyalir tidak hanya sekali mereka melakukan aksi pencurian tersebut. Saat ini kami masih kembangkan kasusnya, untuk mengungkapghv TKP lain yang dilakukan para tersangka,”pungkasnya.
Penulis : Parminto