Tenaga Kerja Kontrak Lokal Boikot Kedatangan Tenaga Kerja Asal Kalimantan

Sorong Papua Barat – Tenaga kerja kontrak lokal yang tergabung dalam Forum Asosiasi Drilling Enginer di Propinsi Papua Barat memboikot kedatangan tenaga kerja kontrak asal Kalimantan yang akan bekerja di Perusahaan Minyak dan Gas (Migas) Bumi LNG Tangguh.
Aksi solidaritas tenaga kerja lokal yang dilakukan di halaman teras terminal keberangkatan penumpang sempat membuat kebingungan pihak otoritas perhubungan udara Bandara Dominggus Eduard Osok  (Deo) Kota Sorong Papua Barat. Pasalnya, pada hari Selasa pukul 15.00 Wit (26/12/2017) puluhan tenaga kerja lokal yang mendatangi Terminal Penumpang berencana akan membatalkan transit keberangkatan Pesawat Batik Air yang akan melanjutkan penerbangan menuju kabupaten Bintuni Papua Barat.
Namun, setelah dilakukan negosiasi antara otoritas bandara Deo dengan perwakilan Tenaga kerja kontrak lokal akhirnya pesawat Batik Air dapat melanjutkan penerbangan mengangkut 50 tenaga kerja asal Kalimantan menuju Kabupaten Bintuni. “Apa pun persoalan mereka yang jelas obyek vital Bandara tidak boleh terganggu dengan aksi unjuk rasa yang akan membatalkan penerbangan pesawat, “dikatakan tegas oleh Kepala Bandara  Deo Sorong, Kolonel Laut (P) Agus Irianto menjawab pertanyaan wartawan Nusantara News86.
Menurut salah satu Koordinator, Aksi penolakan kedatangan tenaga kerja kontrak dari luar Propinsi Papua dan Papua Barat seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah pusat maupun daerah yang seharusnya dapat memberi akses kerja yang seluas-luasnya bagi tenaga kontrak lokal yang sudah memiliki sertifikasi kerja di perusahaan Migas. “Sampai saat ini sudah banyak sekali tenaga kerja dari Papua yang tidak dipakai, dalam hal ini, kami merasa bingung karena pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan Instruksi Presiden yang telah memberikan peluang yang besar bagi orang asli Papua ber investasi di daerahnya sendiri dalam hal apa pun. Salah satu contohnya, adalah hak untuk memperoleh peluang kerja di LNG Tangguh, “kata Oto Burdam.
Perjuangan untuk melindungi hak tenaga kerja lokal sebenarnya sudah dilakukan semenjak lama namun, aspirasi tembusan surat yang telah disampaikan ke pemerintah daerah hingga pusat masih belum menjadi perhatian serius. “Di mana letak kekurangan kita saat ini ? kalau berbicara skill, justru kita yang memiliki skill yang lebih dari mereka, makanya kami melakukan aksi ini agar pemerintah dapat memulangkan mereka dan  kami dapat kembali memperoleh kerja di perusahaan Migas LNG Tangguh setelah habisnya masa kontrak, “tegas Oto berharap agar pemerintah dapat memenuhi janjinya.
“Melihat dari sistem yang dibuat perusahaan migas LNG Tangguh dan beberapa kontraktor terkait penyedia lapangan tenaga kerja, sudah dapat dikatakan telah terjadi kepincangan dan pelecehan terhadap hak tenaga kerja lokal. Kenapa ? Dapat saya katakan pelecehan, karena mereka telah menyimpang dari amanat Undang undang Otonomi Khusus (Otsus) no 62, “kata Agus R menambahkannya. (Dimas)

Related posts